P2G Soroti Draf RUU Sisdiknas 2026, Kritik Pasal Diduga Jadi Dasar Hukum MBG hingga Hilangnya Komite Sekolah

- Penulis

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi UU Sisdiknas (dibikin oleh ai - rentak.id)

Ilustrasi UU Sisdiknas (dibikin oleh ai - rentak.id)

JAKARTA – Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) melontarkan kritik tajam terhadap draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) bertanggal 8 Juli 2026 yang disebut telah diserahkan Komisi X DPR RI kepada Badan Legislasi DPR RI. Organisasi tersebut menilai masih terdapat sejumlah persoalan mendasar yang berpotensi mengubah arah tata kelola pendidikan nasional.

Dalam kajiannya, P2G menyoroti empat isu utama, mulai dari munculnya pasal yang dinilai dapat menjadi landasan hukum Program Makan Bergizi Gratis (MBG), hilangnya sejumlah komponen penting dalam sistem pendidikan, belum kuatnya pengaturan tata kelola guru, hingga minimnya visi terhadap perkembangan teknologi pendidikan.

Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, menyoroti Pasal 23 dalam draf RUU Sisdiknas yang mengatur kewajiban pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat memberikan upaya kesehatan di satuan pendidikan yang terintegrasi dengan kebijakan kesehatan nasional.

Menurutnya, rumusan pasal tersebut berpotensi membuka jalan bagi Program Makan Bergizi Gratis menjadi bagian dari sistem pendidikan nasional.

“Kami melihat frasa memberikan upaya kesehatan di satuan pendidikan sangat mungkin diimplementasikan dalam bentuk Program Makan Bergizi Gratis. Pasal ini berpotensi menjadi dasar hukum MBG masuk sebagai komponen utama pendidikan,” ujar Satriwan, Selasa (21/7/2026)

Ia menjelaskan, hingga saat ini MBG hanya tercantum dalam UU APBN 2026 melalui bagian penjelasan, bukan dalam batang tubuh undang-undang maupun regulasi pendidikan.

“Selama ini upaya kesehatan di sekolah identik dengan UKS. Namun ketika pengelolaannya melibatkan pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat secara bersama-sama, kami menduga pasal ini disiapkan sebagai payung hukum MBG di masa depan,” katanya.

Satriwan mengingatkan bahwa P2G saat ini menjadi pemohon uji materi UU APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya terkait penggunaan anggaran pendidikan sebesar 20 persen untuk mendanai MBG.

“Kalau benar pasal ini dimaksudkan sebagai dasar hukum MBG, tentu sangat disayangkan. Jika nanti Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan kami, pasal tersebut otomatis kehilangan relevansinya. Karena itu kami meminta pasal ini dihapus dari draf RUU Sisdiknas,” tegasnya.

Komite Sekolah hingga LPTK Dinilai Hilang

P2G juga menilai draf terbaru RUU Sisdiknas menghilangkan sejumlah elemen penting yang selama ini diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional maupun UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Beberapa komponen yang disoroti antara lain Komite Sekolah, Dewan Pendidikan, Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), hingga skema ikatan dinas bagi calon guru.

Menurut Satriwan, hilangnya Komite Sekolah akan mengurangi partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pendidikan.

“Menghapus Komite Sekolah sama saja membatasi ruang partisipasi masyarakat dalam demokrasi pendidikan. Padahal selama ini komite menjadi mitra sekolah sekaligus pengawas yang mewakili orang tua dan masyarakat,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa tanpa keberadaan komite sekolah, kepala sekolah berpotensi menjalankan kebijakan tanpa mekanisme kontrol yang memadai.

P2G juga mempertanyakan dihapusnya Dewan Pendidikan dari draf RUU tersebut.

“Dewan Pendidikan adalah saluran aspirasi masyarakat di bidang pendidikan. Menghilangkannya berarti mencabut ruang partisipasi publik, padahal demokrasi membutuhkan keterlibatan masyarakat,” kata Satriwan.

Sorotan lain diarahkan kepada hilangnya klausul mengenai LPTK, meski draf RUU tetap mensyaratkan guru berasal dari lulusan sarjana pendidikan.

“Ini paradoks. Sarjana Pendidikan tetap menjadi syarat calon guru, tetapi LPTK sebagai institusi pencetak guru justru tidak lagi disebutkan secara eksplisit. Padahal LPTK telah melahirkan jutaan guru profesional sejak awal republik berdiri,” ucapnya.

Selain itu, P2G juga menyesalkan hilangnya skema ikatan dinas bagi calon guru.

Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, menilai pola tersebut dapat menjadi solusi pemerataan guru berkualitas di seluruh Indonesia.

“Kalau ingin mengatasi ketimpangan guru berkualitas, salah satu cara paling efektif adalah membuka kembali jalur ikatan dinas. Dengan sistem itu, calon guru terbaik dapat dididik secara khusus lalu ditempatkan sesuai kebutuhan daerah,” ujar Iman.

Dalam aspek pengelolaan tenaga pendidik, P2G menilai draf RUU Sisdiknas belum memberikan solusi menyeluruh.

Iman menjelaskan organisasinya telah mengusulkan lima pilar tata kelola guru, yakni kompetensi, kesejahteraan, rekrutmen, distribusi, dan perlindungan guru.

Namun menurutnya, sejumlah aspek penting masih belum diakomodasi.

Salah satunya menyangkut kesejahteraan guru dan dosen. P2G menilai masih terdapat celah yang memungkinkan pendidik menerima penghasilan di bawah upah minimum apabila komponen tunjangan tetap dihitung sebagai bagian dari penghasilan minimum.

“Idealnya gaji pokok guru dan dosen minimal setara upah minimum. Tunjangan seharusnya menjadi tambahan, bukan dijadikan bagian dari batas minimal kesejahteraan karena sifatnya tidak selalu tetap,” jelas Iman.

P2G mengapresiasi sejumlah hak guru dalam UU Guru dan Dosen masih dipertahankan dalam draf baru, tetapi meminta pasal-pasal mengenai kesejahteraan tidak dikurangi.

Di sisi lain, organisasi tersebut menilai wacana pengelolaan rekrutmen dan distribusi guru oleh pemerintah pusat dapat menjadi solusi bagi daerah yang selama ini mengalami kekurangan guru akibat kendala otonomi daerah.

“Pemerintah pusat dapat menjadi solusi untuk pemerataan guru ASN antardaerah. Namun restrukturisasi ini juga harus dikaji matang agar tidak merugikan guru, terutama di daerah yang sudah memiliki tunjangan daerah cukup besar,” ujar Iman.

P2G juga menilai RUU Sisdiknas belum memiliki visi jangka panjang dalam menghadapi transformasi teknologi pendidikan.

Kepala Litbang P2G, Feriyansyah, mengatakan pembahasan teknologi dalam draf RUU masih terbatas pada persoalan data pendidikan.

Menurutnya, regulasi tersebut belum mengatur secara komprehensif mengenai posisi teknologi dalam pendidikan, standar teknologi pendidikan, hingga perlindungan terhadap komersialisasi data pendidikan.

“RUU ini masih gamang melihat apa itu teknologi pendidikan. Persoalannya bukan hanya data, tetapi bagaimana negara mengatur, memanfaatkan, sekaligus melindungi ekosistem teknologi pendidikan di masa depan,” kata Feriyansyah.

Ia menambahkan, sistem pendidikan nasional seharusnya tidak hanya merespons perkembangan digital dan kecerdasan buatan (AI) saat ini, tetapi juga mampu mengantisipasi tantangan pendidikan pada era pascadigital.

“Kalau undang-undang hanya memvalidasi kondisi pendidikan hari ini, kita akan terus tertinggal. Indonesia membutuhkan sistem pendidikan yang adaptif, responsif, dan benar-benar siap menghadapi masa depan,” pungkasnya.

Penulis : guntar

Editor : ameri

Berita Terkait

20 Talenta Vokasi Indonesia Siap Bertarung di WorldSkills Competition 2026 Shanghai
Kekerasan Anak Terjadi di Rumah, Sekolah hingga Pesantren, DPR Soroti Sistem Perlindungan
SatuBeasiswa Indonesia Himpun 465 Jenis Beasiswa dari Berbagai Lembaga
PTGMI Lumajang Edukasi 100 Santri, Ajarkan Cara Menjaga Kesehatan Gigi dan Mulut
200 Mahasiswa Dikukuhkan di AMN Surabaya, Kemdiktisaintek: Keragaman adalah Kekuatan
Sekolah di Yogyakarta Perkuat Literasi dan Numerasi Lewat STEM Berbasis PISA
GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau
Dua Ruang Kelas Roboh Akibat Gempa Nagekeo, Guru SD Katolik Doki Tak Berhenti Mengajar

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 09:08 WIB

20 Talenta Vokasi Indonesia Siap Bertarung di WorldSkills Competition 2026 Shanghai

Rabu, 16 September 2026 - 15:09 WIB

Kekerasan Anak Terjadi di Rumah, Sekolah hingga Pesantren, DPR Soroti Sistem Perlindungan

Rabu, 16 September 2026 - 14:01 WIB

SatuBeasiswa Indonesia Himpun 465 Jenis Beasiswa dari Berbagai Lembaga

Rabu, 16 September 2026 - 10:23 WIB

PTGMI Lumajang Edukasi 100 Santri, Ajarkan Cara Menjaga Kesehatan Gigi dan Mulut

Minggu, 13 September 2026 - 08:15 WIB

200 Mahasiswa Dikukuhkan di AMN Surabaya, Kemdiktisaintek: Keragaman adalah Kekuatan

Berita Terbaru