JAKARTA – Rentetan kasus kekerasan terhadap anak di rumah, sekolah hingga pesantren menjadi alarm serius bagi sistem perlindungan anak. Sejumlah kasus bahkan melibatkan orang dewasa yang dikenal dan dipercaya korban.
Di Cianjur, anak perempuan 16 tahun diduga mengalami kekerasan seksual oleh ayah kandungnya sejak September 2025. Di Pati, pengasuh pesantren ditetapkan sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati. Sementara di Subang, wakil kepala sekolah SMA menjadi tersangka dugaan pencabulan terhadap 11 siswa.
Kasus serupa juga ditangani polisi di Cirebon dengan korban sedikitnya tujuh anak perempuan berusia 6–9 tahun.
Data SIMFONI PPA Kementerian PPPA mencatat 11.771 anak menjadi korban kekerasan seksual sepanjang 2024. Kasus kekerasan terhadap anak yang tercatat juga meningkat dari 14.446 kasus pada 2021 menjadi 19.626 kasus pada 2024.
Anggota Komisi VIII DPR RI menilai perlindungan anak tidak boleh hanya mengandalkan penindakan setelah kasus terjadi.
“Pertanyaan mendasarnya, mengapa sistem perlindungan kita sering baru bekerja setelah seorang anak mengalami kekerasan berulang kali?” ujarnya, Rabu (16/9/2026).
Menurutnya, anak sering takut melapor karena ancaman, rasa malu, ketergantungan, atau ketimpangan relasi kuasa dengan pelaku.
“Kanal pengaduan harus aman, mudah dijangkau anak, menjaga kerahasiaan korban, dan cepat ditindaklanjuti,” katanya.
Ia juga meminta sekolah, pesantren, keluarga dan pemerintah memperkuat pencegahan serta memastikan korban mendapat pendampingan hukum, kesehatan dan psikologis.
“Pemulihan anak tidak selesai ketika pelaku ditangkap. Anak tidak seharusnya menanggung sendiri beban untuk menyelamatkan dirinya,” tandasnya.
Penulis : lazir
Editor : ameri












