
Pendidikan | Selasa, 21 Juli 2026 - 14:10 WIB
Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, menyoroti Pasal 23 dalam draf RUU Sisdiknas yang mengatur kewajiban pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat memberikan upaya kesehatan di satuan pendidikan yang terintegrasi dengan kebijakan kesehatan nasional.