JAKARTA – Jampidsus Febrie Adriansyah masuk radar Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri-Polda Metro Jaya. Penggeledahan yang dilakukan di sejumlah tempat di Jakarta, Rabu (8/7) diduga kuat operasi menyasar orang nomor 1 di Gedung Bundar, Kejagung itu. Langkah proyustisia dilakukan dengan pasukan bersenjata, bak memburu gembong kejahatan.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso tak menampik kesan itu. Dia malah menilai Jampidsus perlu diperiksa penyidik selama didukung bukti-bukti. “Bila ada fakta dan alat bukti yang mengarah maka Jampidsus layak diminta keterangan,” kata Sugeng, tadi malam.
Penggeledahan dilakukan Kortastipidkor di delapan tempat, antara lain di Kafe De Clan Signature dan di Koin Money Changer di wilayah Cipete, Cilandak, Jaksel. Kafe De Clan disebut-sebut milik Febrie. Lokasi di mana dua anggota Densus 88 tertangkap menguntit Febrie pada Mei 2024.
Penggeledahan yang dilakukan di resto tersebut penyidik menemukan dan menyita uang pecahan dolar AS, dolar Singapura dan rupiah dengan kalkulasi mencapai Rp60 miliar. Sedangkan dari Koin Money Changer polisi menyita uang Rp7 miliar. Tak kalah menggegerkan, penyidik menemukan 74kg emas batangan dari penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jabar.
Sejauh ini, Kejagung maupun Febrie belum memberikan keterangan resmi terkait penanganan yang dilakukan Kortastipidkor. Belakangan diketahui kediaman Febrie di kawasan Kebayoran Baru, Jaksel, dijaga ketat personel TNI.
Misteri
Temuan Kortastipidkor menambah misteri terkait perkara apa yang sesungguhnya sedang ditangani. Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto hanya menyebutkan ada tiga perkara yang diusut berkolaborasi dengan Polda Metro Jaya yakni proses penanganan perkara PLN berkaitan dengan blackout Sumatera, serta penanganan kasus hukum Asabri dan Jiwasraya. Diketahui perkara megakorupsi Asabri dan Jiwasraya diusut oleh Kejagung.
Kasus posisi terkait perkara yang disidik Kortastipidkor belum dibeberkan secara rinci kepada publik. Sementara Sugeng menduga penanganan yang dilakukan Polri berkaitan dengan peristiwa penangkapan makelar kasus (markus) Feriyanto Hong Keriwang alias Ferry Boboho oleh Polda Metro Jaya medio Juli 2025. Kendati Ferry disebut telah diamankan Polda Metro Jaya namun penanganan perkaranya menguap.
Muncul kabar ketika Ferry ditangkap, penyidik Polda Metro Jaya berupaya melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah Jampidsus. Namun upaya itu kandas karena kediaman Febrie dijaga TNI. Mengenai hal ini, baik Polri dan Kejagung juga tak melakukan klarifikasi.
Sugeng menyebut Ferry merupakan markus di Gedung Bundar. Hal itu diketahui dari informasi yang didapat ketika penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka penyekapan dan penganiayaan anggota Densus 88. Terdapat pula informasi yang menyebut penyidik telah mengkloning ponsel yang bersangkutan.
“Feriyanto Hong Keriwang diduga berperan sebagai perantara pengurusan perkara di Kejagung, khususnya perkara yang ditangani Jampidsus,” kata Sugeng.
Relasi Kejagung dengan kolega di Polri diketahui tak harmonis lantaran terungkapnya sejumlah insiden. Selain dikuntit, dan kediamannya hendak digeledah, tim keamanan Kejagung pernah menembak jatuh drone yang dicurigai melakukan pengintaian, pada Juni 2024 atau tak lama setelah insiden anggota Densus 88 membuntuti Jampidsus.
Serangkaian peristiwa tersebut terjadi di tengah pengungkapan perkara-perkara korupsi besar yang dilakukan Gedung Bundar, seperti perkara korupsi timah. Kini Polri melakukan gebrakan secara ekstrem sekalipun diliputi misteri dengan menyasar Febrie.
Sugeng menilai, tindakan yang dilakukan Kortastipidkor perlu didukung karena mengungkap kejahatan besar melibatkan praktik mafia perkara dan tindak pidana korupsi yang selama ini tertutup.
“Ini merupakan langkah yang sangat menggemparkan dan sangat spektakuler dari Kortastipidkor maupun Polda Metro Jaya,” ujarnya. (Win)












