JAKARTA — Upaya memperkuat perlindungan aset keagamaan terus digencarkan pemerintah. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyerahkan 1.029 sertipikat tanah wakaf dan tiga Sertipikat Hak Milik (SHM) untuk badan hukum keagamaan dalam gelaran International Conference on Pesantren (ICOP) 2026 di Universitas Darunnajah, Jakarta, Sabtu (6/6/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Nusron tidak hanya menyerahkan sertipikat, tetapi juga mengajak para penerima menjadi motor penggerak percepatan sertipikasi tanah wakaf di lingkungan masing-masing.
“Bapak/Ibu yang tanahnya sudah disertipikatkan, kami mohon menjadi contoh dan pionir untuk mengajak nazir masjid, musala, dan pondok pesantren lainnya yang belum tersertipikatkan agar bekerja sama dengan Kementerian Agama dan ATR/BPN. Ayo kita sertipikatkan bersama-sama,” ujar Nusron.
Dari total 1.032 sertipikat yang diserahkan, sebanyak 251 sertipikat berasal dari Banten, 687 sertipikat dari Jawa Barat, dan 94 sertipikat dari DKI Jakarta. Penyerahan ini menjadi bagian dari program percepatan sertipikasi tanah wakaf yang dijalankan Kementerian ATR/BPN bersama berbagai organisasi kemasyarakatan dan pondok pesantren.
Pemerintah menargetkan seluruh tanah wakaf di Indonesia telah bersertipikat sebelum 2029 guna memastikan aset umat terlindungi secara hukum dan terhindar dari potensi sengketa.
“Target kami, tahun 2028 kalau bisa sudah sapu bersih, 100 persen selesai tanah wakaf ini,” tegas Nusron.
Di hadapan peserta ICOP 2026, Nusron juga menjelaskan bahwa tanah wakaf merupakan salah satu dari lima kategori tanah yang diakui dalam sistem pertanahan nasional. Selain tanah wakaf, terdapat tanah negara, tanah hak, tanah ulayat atau tanah adat, serta tanah aset sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.
Berdasarkan data nasional, dari sekitar 126,7 juta bidang tanah yang telah terdaftar di Indonesia, sebanyak 97 juta bidang sudah bersertipikat. Sementara itu, jumlah tanah wakaf tercatat mencapai 522.026 bidang, namun baru 306.189 bidang yang telah memiliki sertipikat. Dengan demikian, tingkat sertipikasi tanah wakaf saat ini baru mencapai sekitar 58,65 persen.
Meski masih menyisakan pekerjaan besar, perkembangan sertipikasi tanah wakaf menunjukkan tren yang positif. Sejak 2016, jumlah bidang tanah wakaf yang telah bersertipikat meningkat signifikan dari 100.144 bidang menjadi tambahan sekitar 206.045 bidang, atau tumbuh lebih dari 200 persen.
Nusron menilai peningkatan tersebut tidak lepas dari semakin tingginya kesadaran masyarakat dalam mengamankan aset keagamaan melalui sertipikasi.
“Saya berterima kasih kepada para wakif dan nazir. Kesadaran untuk menyertipikatkan tanah wakaf semakin meningkat. Ini menunjukkan kesadaran untuk mengamankan aset umat juga meningkat,” tuturnya.
Dalam kegiatan tersebut, Nusron didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT, dan Mitra Kerja Ana Anida, serta jajaran Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.
Penulis : lazir
Editor : ameri












