Menaker Tegaskan THR 2025 Wajib Dibayar Penuh, Posko Pengaduan Didirikan

- Penulis

Selasa, 11 Maret 2025 - 20:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025.

Ia juga menegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan penuh dan tidak boleh dicicil.

Ketentuan ini telah dituangkan dalam Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah, termasuk gubernur, wali kota, dan bupati di seluruh Indonesia.

“THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan (Idul Fitri). Pembayaran harus penuh dan tidak boleh dicicil. Saya meminta seluruh perusahaan untuk mematuhi aturan ini,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Surat Edaran Disampaikan ke Kepala Daerah

Untuk memastikan kebijakan ini dipatuhi, Kemnaker telah mengedarkan surat edaran kepada seluruh gubernur agar diteruskan kepada bupati dan wali kota di wilayah masing-masing.

Yassierli menekankan bahwa pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan ini agar hak-hak pekerja terpenuhi.

“Hari ini, Kemnaker telah menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2025 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Surat ini kami tujukan kepada para gubernur agar diteruskan kepada bupati dan wali kota di wilayah masing-masing,” jelasnya.

Posko THR 2025 Didirikan

Sebagai langkah pengawasan dan penegakan aturan, Kemnaker juga meresmikan posko tunjangan hari raya (THR) 2025 di Gedung B Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan.

Posko ini akan menjadi pusat layanan bagi pekerja yang membutuhkan konsultasi atau ingin mengadukan pelanggaran terkait pembayaran THR.

“Sejalan dengan penerbitan surat edaran ini, saya juga meresmikan posko THR 2025 di kantor Kemnaker. Posko ini berfungsi sebagai pusat layanan bagi pekerja yang ingin berkonsultasi atau melaporkan pelanggaran pembayaran THR,” ujar Yassierli.

Menaker berharap, dengan adanya posko THR, pekerja dapat lebih mudah mengakses informasi dan menyampaikan keluhan apabila ada perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya sesuai aturan.

Pemerintah, melalui Kemnaker, juga berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan dan memastikan pekerja mendapatkan haknya sesuai ketentuan yang berlaku.**

Berita Terkait

Jembatan Bailey di Brebes Rampung, Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap II Kian Cepat
Wamenaker Afriansyah Noor Fasilitasi Dialog PT Multistrada dan Serikat Pekerja di Bekasi
Perpres Potongan Ojol Maksimal 8 Persen Resmi Berlaku, KSPI Kawal Hak Driver Dapat 92 Persen Pendapatan
Underpass Bitung Tangerang Dibangun, Kemacetan Jalur Pantura dan Akses Tol Merak Bakal Terurai
Kemenag Siapkan Seleksi Majelis Masyayikh 2026–2031, Bentuk Tim AHWA
Menko Polkam Djamari Chaniago: Polri Harus Jadi Institusi yang Dicintai Rakyat
Proyek Normalisasi Sungai Ciliwung Dikebut, AHY Sebut Sudah Tembus 17 Kilometer
Permenaker 7/2026 Diprotes, KSPI dan Partai Buruh Desak Revisi Aturan Outsourcing

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:27 WIB

Jembatan Bailey di Brebes Rampung, Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap II Kian Cepat

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:43 WIB

Wamenaker Afriansyah Noor Fasilitasi Dialog PT Multistrada dan Serikat Pekerja di Bekasi

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:49 WIB

Perpres Potongan Ojol Maksimal 8 Persen Resmi Berlaku, KSPI Kawal Hak Driver Dapat 92 Persen Pendapatan

Selasa, 12 Mei 2026 - 08:29 WIB

Underpass Bitung Tangerang Dibangun, Kemacetan Jalur Pantura dan Akses Tol Merak Bakal Terurai

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:02 WIB

Kemenag Siapkan Seleksi Majelis Masyayikh 2026–2031, Bentuk Tim AHWA

Berita Terbaru