Mafia Tanah Masih Merajalela, Butuh Langkah Tegas dari Pemerintah

- Penulis

Senin, 17 Februari 2025 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Meski berbagai upaya pemberantasan telah dilakukan, praktik mafia tanah masih menjadi ancaman yang kian mengkhawatirkan. Kejahatan ini terus berkembang dengan modus yang semakin canggih, menuntut respons yang lebih tegas dan sistematis dari pemerintah serta aparat penegak hukum.

Ribuan kasus terungkap setiap tahunnya. Fenomena ini menunjukkan bahwa kelompok mafia tanah memiliki struktur yang kuat dan jaringan yang luas. Dalam hal ini kami mengangkat persoalan ini untuk dibahas sebagaimana telah kami kutip dalam hukumonline.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang, Prof. Aslan Noor, mengungkapkan bahwa konflik pertanahan sering menemui jalan buntu karena keberadaan kelompok terorganisir yang memiliki loyalitas tinggi.

“Pertanahan kita sedang dalam kondisi darurat. Mafia tanah kini bergerak semakin sistematis dan memanfaatkan kelemahan regulasi yang ada,” ujar Prof. Aslan dalam siaran langsung Instagram. Rabu (12/2/2025).

Meski telah ada regulasi, kenyataannya mafia tanah masih beroperasi dengan beragam modus. Menurut Prof. Aslan, kejahatan ini tidak terjadi secara sporadis, melainkan melibatkan aktor-aktor dalam jaringan yang terstruktur.

“Ada kelompok besar yang mengendalikan pergerakan mafia tanah, sementara kelompok yang lebih kecil hanya memainkan peran dalam skala ekonomi yang berbeda,” jelasnya.

Dampak dari kejahatan ini terhadap perekonomian sangat signifikan. Jika tanah tidak dikuasai oleh mafia, masyarakat seharusnya bisa menikmati manfaat ekonomi yang lebih besar.

Tiga Modus Operandi Mafia Tanah

Dalam praktiknya, mafia tanah menggunakan berbagai strategi untuk menjalankan aksinya. Setidaknya ada tiga modus operandi yang kerap digunakan:

  1. Memprovokasi Masyarakat
    Mafia tanah sering menghasut petani atau penggarap tanah agar mengokupasi lahan yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU), baik yang akan berakhir maupun yang masih berlaku. Dengan demikian, mereka menciptakan konflik yang menguntungkan kepentingan mereka.
  2. Pemalsuan Sertifikat
    Pelaku berpura-pura menjadi pembeli dan meminjam sertifikat tanah dengan dalih pengecekan ke BPN. Setelah sertifikat diperoleh, mereka memalsukan dokumen tersebut dan menjual tanah tanpa sepengetahuan pemiliknya. Modus ini sering melibatkan oknum dalam institusi terkait untuk memperlancar proses ilegal ini.
  3. Manipulasi Harga Melalui Broker dan Notaris
    Mafia tanah juga bekerja sama dengan broker dan oknum notaris untuk memanipulasi harga jual tanah. Dalam banyak kasus, broker memanfaatkan ketidaktahuan atau usia lanjut pemilik tanah untuk menekan harga jual, sementara akta jual beli (AJB) mencantumkan nilai yang lebih tinggi dari jumlah yang diterima pemilik.

Regulasi Lemah, Mafia Tanah Kian Tumbuh

Prof. Aslan menyoroti bahwa lemahnya regulasi dan adanya dualisme hukum menjadi faktor utama maraknya mafia tanah. Banyak celah hukum yang memungkinkan manipulasi mulai dari penyusunan peraturan daerah hingga perubahan data pertanahan.

Ia juga menyoroti kasus-kasus di mana abrasi dianggap sebagai perubahan daratan, sehingga lahan tersebut diukur ulang dan diakui sebagai kepemilikan yang sah oleh pihak tertentu.

“Ini mencerminkan mentalitas pegawai yang dapat membahayakan negara. Oleh karena itu, evaluasi mendalam terhadap kepemimpinan di ATR/BPN, mulai dari tingkat dirjen hingga menteri, sangat diperlukan,” tegasnya.

Menurutnya, keberlangsungan suatu negara bergantung pada kedaulatan atas wilayah darat, laut, dan udara. Jika ketiga aspek ini tidak dijaga, maka negara bisa runtuh, begitu juga dengan perekonomiannya.

Masyarakat Diminta Waspada

Prof. Aslan mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga hak kepemilikan tanah. Ia menekankan pentingnya memahami hukum pertanahan agar tidak mudah menjadi korban kejahatan mafia tanah.

“Kita tidak bisa hanya mengandalkan regulasi. Yang paling penting adalah memastikan kepemimpinan yang tegas dan pegawai yang memiliki integritas tinggi,” ujarnya.

“Kementerian ATR/BPN harus lebih aktif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. Jangan biarkan tanah terlantar, karena itu hanya akan membuka celah bagi mafia tanah,” pungkasnya. (RKL)

Penulis : Rahmat Kurnia Lubis

Editor : Erka

Sumber Berita: hukumonline.com

Berita Terkait

Terinspirasi Perjuangan Ibu yang Tak Lulus SD, Dwi Suswanti Berhasil Raih Gelar Doktor
Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid
TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia
GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau
GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau
AirNav Indonesia Tuntaskan Program Relawan Bakti BUMN 2026 di Boyolali
Kemendiktisaintek Dukung Pengembangan Day Care Berbasis Masyarakat di Bekasi
LRT Jabodebek Ajak Anak Berkebutuhan Khusus Nikmati Perjalanan Kereta, Perkuat Layanan Transportasi yang Inklusif

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 04:05 WIB

Terinspirasi Perjuangan Ibu yang Tak Lulus SD, Dwi Suswanti Berhasil Raih Gelar Doktor

Senin, 14 September 2026 - 16:31 WIB

Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid

Kamis, 10 September 2026 - 15:36 WIB

TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia

Senin, 7 September 2026 - 13:31 WIB

GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:42 WIB

GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau

Berita Terbaru