JAKARTA – Ambisi pemerintah mewujudkan angkutan barang bebas kendaraan berdimensi dan bermuatan berlebih atau Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) pada 1 Januari 2027 menghadapi tantangan serius. Persoalannya bukan hanya penegakan hukum di jalan raya, melainkan kesiapan anggaran, infrastruktur pengawasan, hingga pembenahan sistem logistik nasional.
Akademisi Program Studi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, menilai target tersebut membutuhkan langkah konkret dan terukur. Tanpa dukungan pembiayaan serta persiapan yang memadai, penerapan Zero ODOL berisiko tidak berjalan menyeluruh sesuai jadwal.
Padahal, pemerintah telah menyusun sembilan aksi dan 45 keluaran sebagai landasan implementasi kebijakan tersebut. Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 41 Tahun 2026 tentang Penguatan Logistik Nasional.
Namun, menurut Djoko, keberhasilan program tidak cukup hanya ditopang regulasi dan rencana kerja. Setiap kementerian dan lembaga terkait membutuhkan anggaran untuk menjalankan tugasnya, termasuk membiayai persiapan sebelum tenggat Januari 2027.
“Target Zero ODOL tidak bisa diwujudkan hanya dengan menetapkan tanggal pemberlakuan. Pemerintah harus memastikan seluruh perangkat pendukungnya siap, mulai dari anggaran, fasilitas pengawasan, hingga sistem logistik yang mampu menjalankan kebijakan tersebut,” ujar Djoko.
Ia mengingatkan, kebijakan efisiensi anggaran pemerintah yang masih berlangsung hingga akhir 2026 berpotensi memengaruhi kesiapan program. Karena itu, pengalokasian dana dalam APBN 2027 dan dukungan pembiayaan pada masa persiapan menjadi faktor penting.
Sembilan Aksi Zero ODOL Butuh Dukungan Nyata
Pemerintah telah merumuskan sembilan agenda utama untuk mempercepat penerapan Zero ODOL. Agenda tersebut mencakup integrasi data angkutan barang berbasis elektronik, pengawasan dan penindakan kendaraan, serta penataan kelas jalan provinsi dan kabupaten/kota.
Selain itu, pemerintah mendorong penguatan jalan khusus logistik, peningkatan daya saing distribusi melalui angkutan multimoda, serta pemberian insentif dan disinsentif kepada perusahaan angkutan barang dan pengelola kawasan industri.
Agenda lainnya meliputi kajian dampak Zero ODOL terhadap perekonomian, biaya logistik dan inflasi; penguatan perlindungan serta standar kerja yang layak bagi pekerja; harmonisasi regulasi; dan pembentukan Komite Percepatan Pengembangan Konektivitas Nasional (KP2KN).
Seluruh agenda tersebut saling berkaitan. Pengawasan kendaraan, misalnya, akan sulit berjalan optimal jika tidak didukung data terintegrasi, fasilitas penimbangan yang memadai, dan sistem distribusi yang efisien.
Karena itu, Djoko menilai pemerintah perlu memperkuat pengendalian sejak titik awal pengiriman barang, bukan hanya mengandalkan pemeriksaan dan penindakan di jalan raya.
181 Kawasan Industri Bisa Jadi Titik Awal
Salah satu langkah yang dinilai realistis adalah menyediakan fasilitas penimbangan kendaraan di kawasan industri. Pengawasan dari titik keberangkatan ini memungkinkan muatan diperiksa sebelum truk memasuki jalan umum.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kementerian Perindustrian pada 2026, Indonesia memiliki 181 kawasan industri. Sebanyak 108 kawasan atau 59,67 persen berada di Pulau Jawa, sedangkan 73 kawasan lainnya tersebar di luar Jawa.
Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah kawasan industri terbanyak, yakni 57 kawasan. Berikutnya Banten dengan 21 kawasan, Kepulauan Riau 20 kawasan, Jawa Timur 14 kawasan, dan Jawa Tengah 13 kawasan.
Besarnya jumlah kawasan industri tersebut membuka peluang bagi pemerintah untuk menjadikan kawasan industri sebagai garda terdepan pengendalian muatan kendaraan.
Kawasan industri merupakan titik penting dalam rantai pasok karena menjadi tempat perusahaan manufaktur memproduksi, menyimpan, mengonsolidasikan, dan mengirimkan barang. Infrastruktur pendukungnya juga relatif lebih terintegrasi, mulai dari jaringan jalan internal hingga akses menuju pelabuhan, bandara, dan pusat distribusi.
“Pengendalian muatan sebaiknya dimulai dari tempat barang dimuat. Jika kendaraan sudah diperiksa dan dipastikan memenuhi ketentuan sebelum keluar dari kawasan industri, potensi pelanggaran di jalan raya dapat ditekan sejak awal,” kata Djoko.
Menurut dia, pengelola kawasan industri dapat bekerja sama dengan otoritas perhubungan untuk menyediakan jembatan timbang konvensional maupun teknologi Weigh-in-Motion (WIM), yang memungkinkan berat kendaraan diukur ketika melintas.
Dengan mekanisme tersebut, pengelola kawasan dapat memastikan kendaraan yang berangkat telah memenuhi ketentuan dimensi, kapasitas muatan, dan persyaratan teknis lainnya.
Langkah ini juga dinilai dapat mengurangi ketergantungan pada pemeriksaan di jalan raya yang membutuhkan personel, peralatan, dan pengawasan berkelanjutan.
Kereta Api Perlu Diperkuat, Truk Jarak Jauh Dibatasi
Pembenahan angkutan barang tidak cukup dilakukan dengan mengawasi truk. Menurut Djoko, pemerintah juga perlu memperkuat peran angkutan kereta api agar distribusi barang tidak terus bertumpu pada jalan raya.
Sebagian kawasan industri telah memiliki akses kereta api, tetapi daya saing moda ini masih perlu ditingkatkan melalui kebijakan yang mendukung efisiensi biaya operasional.
Djoko mendorong pemerintah mengkaji pemberian perlakuan yang lebih setara bagi angkutan barang berbasis rel, antara lain melalui kebijakan energi, pembebasan atau penyesuaian biaya Track Access Charge (TAC), serta kebijakan perpajakan yang mendukung daya saingnya.
“Untuk pengiriman barang jarak jauh, khususnya di atas 500 kilometer, pemerintah perlu mendorong peralihan dari angkutan jalan raya ke kereta api apabila jaringan dan kapasitasnya memungkinkan. Dukungan kebijakan diperlukan agar moda kereta api menjadi pilihan yang kompetitif,” ujarnya.
Peralihan tersebut berpotensi mengurangi beban kendaraan berat pada jalan raya, menekan kerusakan infrastruktur, serta meningkatkan efisiensi distribusi barang.
Namun, pelaksanaannya tetap membutuhkan kesiapan jaringan rel, fasilitas bongkar muat, konektivitas antarmoda, dan perhitungan biaya logistik secara menyeluruh.
Pungutan Liar Ikut Membebani Biaya Logistik
Di sisi lain, industri angkutan barang masih menghadapi persoalan biaya tidak terduga, termasuk dugaan pungutan liar oleh oknum aparat maupun preman.
Biaya tambahan semacam ini dapat menekan efisiensi usaha dan pada akhirnya membebani perusahaan pemilik barang, perusahaan angkutan, serta para sopir truk.
Djoko menilai pemberantasan praktik tersebut membutuhkan pengawasan dan tindakan tegas dari pemerintah.
“Penertiban angkutan barang harus berjalan beriringan dengan pemberantasan pungutan liar. Jangan sampai perusahaan yang berusaha mematuhi aturan justru tetap dibebani biaya tidak resmi selama menjalankan distribusi,” katanya.
Ia menegaskan, sistem logistik yang sehat harus memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan persaingan usaha yang adil. Kepatuhan terhadap batas muatan tidak boleh menjadi beban sepihak bagi perusahaan yang taat, sementara pelanggaran dan praktik pungutan liar terus berlangsung.
Kerja Sama Penimbangan Mulai Berjalan
Upaya memperkuat pengawasan dari kawasan industri mulai dilakukan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dengan PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (Perseroda) dan PT Kawasan Berikat Nusantara.
Kerja sama tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan fasilitas penimbangan kendaraan bermotor pada jalan khusus di kawasan industri.
Skema ini dapat menjadi model untuk diterapkan di kawasan industri lainnya, sehingga pengendalian kendaraan bermuatan berlebih tidak hanya mengandalkan operasi di jalan raya.
Perluasan fasilitas tersebut juga membutuhkan standar operasional yang jelas, integrasi data, pembagian kewenangan, serta mekanisme penanganan apabila ditemukan kendaraan yang melanggar ketentuan.
Dengan demikian, pengawasan tidak berhenti pada kegiatan menimbang, tetapi benar-benar memastikan kendaraan yang keluar dari kawasan industri memenuhi aturan.
Lima Manfaat Pengawasan dari Hulu
Penerapan jembatan timbang statis dan teknologi WIM di kawasan industri berpotensi memberikan sejumlah manfaat strategis bagi sistem transportasi dan logistik nasional.
Pertama, memperpanjang umur jalan. Muatan dan beban gandar yang melampaui batas dapat mempercepat kerusakan perkerasan jalan. Pengendalian sejak titik muat membantu mengurangi beban berlebih pada jalan kawasan, jalan arteri, dan jaringan penghubung antardaerah. Dampaknya, kebutuhan biaya pemeliharaan jalan akibat kerusakan yang dipicu kendaraan berat berpotensi ditekan.
Kedua, memperkuat efektivitas Zero ODOL. Pemeriksaan di kawasan industri memungkinkan pelanggaran dicegah sebelum kendaraan memasuki jalan umum. Cara ini melengkapi pengawasan di lapangan sekaligus mendorong perusahaan dan pengelola kawasan menerapkan standar pengiriman yang lebih tertib.
Ketiga, meningkatkan keselamatan lalu lintas. Truk dengan muatan berlebih berisiko mengalami penurunan kemampuan pengereman dan stabilitas kendaraan, terutama ketika melintasi jalan menurun atau bermanuver. Pengendalian muatan dapat membantu mengurangi risiko kecelakaan yang membahayakan sopir dan pengguna jalan lainnya.
Keempat, menciptakan persaingan usaha yang lebih adil. Perusahaan yang mengangkut barang sesuai kapasitas tidak semestinya kalah bersaing dari operator yang menekan biaya dengan membawa muatan berlebih. Penegakan aturan yang konsisten dapat mendorong persaingan berdasarkan efisiensi dan kualitas layanan, bukan pelanggaran keselamatan.
Kelima, mendukung logistik yang lebih ramah lingkungan. Pengaturan muatan dan pemilihan moda transportasi yang tepat dapat meningkatkan efisiensi penggunaan energi serta membantu menekan emisi dari sektor logistik. Pengalihan angkutan jarak jauh ke kereta api, jika didukung infrastruktur dan kapasitas yang memadai, dapat memperkuat manfaat tersebut.
Jangan Sampai Zero ODOL Kembali Tertunda
Bagi Djoko, penyediaan fasilitas penimbangan di kawasan industri bukan sekadar penambahan perangkat pengawasan. Langkah tersebut merupakan bagian dari pembenahan sistem logistik yang menghubungkan industri, perusahaan angkutan, infrastruktur jalan, dan berbagai moda transportasi.
Agar target Zero ODOL berjalan efektif, pemerintah perlu memastikan ketersediaan anggaran, memperluas fasilitas penimbangan, memperkuat pengawasan, memberantas pungutan liar, dan meningkatkan daya saing angkutan barang multimoda.
“Zero ODOL harus menjadi momentum membenahi tata kelola logistik nasional secara menyeluruh. Tujuannya bukan sekadar menindak truk yang melanggar, tetapi memastikan distribusi barang berlangsung aman, efisien, dan adil tanpa terus mengorbankan kondisi jalan serta keselamatan masyarakat,” ujar Djoko.
Dengan persiapan yang terukur dan dukungan lintas sektor, target Zero ODOL diharapkan tidak berhenti sebagai agenda regulasi. Keberhasilannya akan sangat bergantung pada kemampuan pemerintah menerjemahkan kebijakan menjadi sistem pengawasan dan distribusi barang yang benar-benar berjalan di lapangan.
Penulis : lazir
Editor : ameri






