JAKARTA – Ketergantungan masyarakat Indonesia terhadap sepeda motor tidak lepas dari minimnya layanan transportasi umum dan terbatasnya lapangan kerja.
Kondisi ini memicu persoalan keselamatan, kemacetan, dan polusi udara.
Akademisi Program Studi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menilai pemerintah perlu membenahi transportasi publik agar sepeda motor tidak terus menjadi pilihan utama masyarakat.
“Maraknya ojek daring saat ini merupakan dampak langsung dari belum memadainya layanan transportasi umum serta terbatasnya lapangan kerja,” kata Djoko, Senin (12/10/2026).
Data IRMS Korlantas Polri mencatat kecelakaan lalu lintas meningkat dari 97.270 kasus pada semester I 2025 menjadi 114.130 kasus pada semester II 2025. Pada semester I 2026, angkanya kembali naik menjadi 120.975 kasus.
Kajian Puslitbang Polri menunjukkan sepeda motor mendominasi sekitar 75 persen kejadian kecelakaan. Kelompok usia produktif, terutama 17–35 tahun, termasuk yang rentan terlibat kecelakaan.
Di sisi lain, populasi sepeda motor Indonesia diperkirakan mencapai 125 juta unit berdasarkan World Population Review. Sementara data registrasi Korlantas Polri melalui sistem Electronic Registration and Identification (ERI) mencatat sekitar 148 juta unit, termasuk kendaraan yang belum tentu masih aktif beroperasi.
Penjualan motor baru yang berkisar 5–6 juta unit per tahun turut menambah tekanan terhadap kapasitas jalan dan lingkungan.
Wacana memasukkan sepeda motor sebagai angkutan umum dalam revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) memunculkan perdebatan mengenai kepastian hukum dan keselamatan.
Pengakuan hukum terhadap ojek daring berpotensi memperkuat perlindungan pengemudi dan penumpang. Namun, sepeda motor tetap memiliki risiko tinggi karena tidak dilengkapi ruang pelindung seperti mobil atau bus.
Djoko mengingatkan, legalisasi ojol jangan sampai menjadi alasan bagi pemerintah untuk mengabaikan kewajiban menyediakan angkutan umum yang aman, nyaman, dan terjangkau.
“Pemerintah harus menjadikan sepeda motor sebagai pendukung transportasi publik, bukan penggantinya,” menjadi inti pandangan Djoko.
Ia juga menilai pengurangan jumlah pengemudi ojol secara bertahap perlu direncanakan melalui peta jalan nasional. Langkah tersebut harus disertai penciptaan lapangan kerja alternatif, termasuk di sektor kurir dan logistik, agar tidak menambah pengangguran.
Sebagai solusi, Djoko mendorong penempatan ojol sebagai moda pengumpan (feeder) menuju halte, stasiun, dan terminal.
Integrasi aplikasi dengan sistem tiket transportasi umum, tarif perjalanan gabungan, serta penataan titik penjemputan dapat memudahkan masyarakat berpindah moda.
Pemerintah daerah juga harus memperluas layanan bus dan angkutan pengumpan, khususnya di permukiman yang belum terjangkau transportasi publik.
Menurut Djoko, masa depan transportasi Indonesia tidak cukup ditentukan oleh perubahan regulasi atau peralihan ke kendaraan listrik. Pembenahan layanan publik dan penyediaan lapangan kerja yang layak harus menjadi prioritas.
“Indonesia bercita-cita menjadi negara maju pada 2045. Salah satu tolok ukurnya adalah transportasi publik yang terintegrasi dan berkualitas, bukan ketergantungan masyarakat pada ojek daring sebagai moda transportasi utama,” tegasnya.
Penulis : lazir
Editor : ameri






