JAKARTA – Kepala BPA Kuntadi tak layak menjabat Jampidsus. Alasannya, Kuntadi ikut menangani perkara Jiwasraya yang dituduhkan kepada Febrie Adriansyah hingga memaksanya mundur. Nama Kuntadi telah dikonfirmasi Istana diusulkan Jaksa Agung memimpin Gedung Bundar dan kini sedang melalui mekanisme tim penilai akhir.
Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (Kosmak) meminta Presiden Prabowo Subianto menolak usulan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin itu. Lagipula, Burhanuddin tak lagi patut menyampaikan usulan karena telah kehilangan legitimasi imbas kasus Febrie, dan patut dievaluasi.
“Jaksa Agung ST Burhanuddin dapat dipandang memiliki cacat moral untuk membuat pengusulan Menduduki Jabatan Pimpinan Tertinggi Madya,” kata Koordinator Kosmak Ronald Loblobly, di Jakarta, Rabu (15/7).
Menurut Ronald, laporan-laporan yang dituduhkan kepada Febrie berkaitan dengan Kuntadi. Misalnya dalam kasus Jiwasraya, Kuntadi menjabat Dirdik pada Jampidsus. Terdapat pula kasus lelang saham PT Gunung Bara Utama, perkara Zarof Ricar, dan pengelolaan tambang batubara di Kaltim.
Istana menerima surat yang diteken Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 13 Juli 2026, mengenai pergantian pejabat Eselon I di lingkungan Kejagung. Selain Kuntadi, Jaksa Agung mengusulkan Asep Nana Mulyana menjadi Wakil Jaksa Agung definitif, Leonard Eben Ezer Simanjuntak (Jampidum) dan Harli Siregar (Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan).
“Kosmak meminta kepada presiden agar menolaknya,” ujarnya.












