JAKARTA – Sengketa perdata berkepanjangan antara Dafril dan PT Sonjaya Putra Anugrah Mulia kembali memasuki babak baru. Pada hari ini, Rabu (20/8/2025), tim kuasa hukum Dafril dari Kantor Hukum JHN & Partner, yakni Elifas Sianturi, S.H. dan Marganda Sianipar, S.H., resmi mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara untuk mengajukan permohonan teguran atau aanmaning kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
“Kami meminta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk segera menyampaikan teguran hukum (Aanmaning) kepada PT Sonjaya Putra Anugrah Mulia, karena sampai saat ini pihak tergugat tidak mau melaksanakan putusan pengadilan secara sukarela,” tegas Marganda Sianipar di Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Perkara ini bermula dari gugatan perdata Nomor 331/Pdt.G/2017/PN.Jak.Utr yang diajukan Dafril terhadap PT Sonjaya Putra Anugrah Mulia. Pada 12 Maret 2018, Majelis Hakim PN Jakarta Utara yang diketuai Maringan Sitompul, S.H., M.H. memutus bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Amar putusan menyatakan PT Sonjaya Putra Anugrah Mulia dan sopirnya, Dodi Setiawan Bin Uba, secara tanggung renteng wajib membayar ganti rugi sebesar Rp528.541.319 serta ongkos perkara Rp726 ribu. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung (MA) melalui putusan kasasi Nomor 946 K/Pdt/2020 tertanggal 5 Mei 2020.
Meski putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), hingga kini klien kami hanya menerima pembayaran sebesar Rp18,5 juta, atau masih kurang lebih Rp510 juta dari total ganti rugi.
“Sejak tahun 2020 hingga sekarang, klien kami hanya menerima sebagian kecil dari haknya. Sisanya, Rp510.041.319, belum juga dibayarkan. Padahal, kewajiban itu sudah jelas dan sah secara hukum,” ujar Elifas Sianturi.
Sebelum langkah hukum hari ini, kuasa hukum Dafril sudah melayangkan dua kali somasi pada 29 Juli 2025 dan 4 Agustus 2025, agar pihak tergugat melaksanakan putusan pengadilan. Namun, somasi tersebut tidak ditanggapi.
“Penolakan membayar ganti kerugian sesuai putusan pengadilan merupakan bentuk penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court). Oleh karena itu, kami menempuh upaya aanmaning agar pengadilan memberi teguran resmi,” jelas Jerry Nababan, S.H., Managing Partner dari Kantor Hukum JHN & Partner.
Tim kuasa hukum menegaskan akan mengambil langkah hukum lebih lanjut, baik perdata maupun pidana, bila pihak tergugat tetap tidak melaksanakan putusan.
“Kami terbuka untuk berdiskusi, tapi jika tidak ada itikad baik, kami siap menempuh jalur hukum lebih keras. Klien kami berhak atas keadilan dan ganti kerugian penuh sebagaimana putusan pengadilan,” pungkas Jerry.
Penulis : lazir
Editor : ameri












