JAKARTA – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan sikap tegas terhadap kebijakan pemerintah yang akan mengumumkan penetapan upah minimum tahun 2026 pada 21 November mendatang. Menurutnya, nilai kenaikan upah yang akan ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) jauh dari harapan buruh, KSPI, maupun Partai Buruh.
“Menanggapi sikap pemerintah, dalam hal ini Kemenaker, yang akan mengumumkan upah minimum 2026 pada 21 November dengan nilai yang tidak sesuai dengan harapan buruh, maka sikap KSPI dan Partai Buruh sebagai berikut,” ujar Said Iqbal dalam pernyataannya diterima Rentak.id. Kamis (13/11/2025).
Pertama, KSPI dan Partai Buruh menolak keras nilai kenaikan UMP dan UMK 2026 yang ditetapkan Kemenaker menggunakan indeks tertentu sebesar 0,2 sampai 0,7.
“Dengan demikian, kami memutuskan untuk mempersiapkan mogok nasional pada akhir November atau awal Desember 2025. Aksi ini akan diikuti sekitar 5 juta buruh dari lebih 5.000 pabrik di 300 kabupaten/kota dan 38 provinsi di seluruh Indonesia,” tegasnya.
Iqbal menjelaskan, dalam aksi tersebut seluruh buruh akan menghentikan produksi, keluar dari pabrik, dan berkumpul di halaman pabrik masing-masing. “Di Jakarta, mogok nasional akan dipusatkan di Istana Negara atau DPR RI,” katanya.
Menurutnya, langkah ini diambil karena Kemenaker memaksakan formula kenaikan upah minimum yang hanya menguntungkan pengusaha, dengan indeks 0,2 hingga 0,7. Ia menilai kebijakan ini tidak sejalan dengan keinginan Presiden Prabowo Subianto yang ingin meningkatkan daya beli masyarakat.
“Jika menggunakan indeks 0,2, maka kenaikan upah minimum hanya sebesar 3,65 persen, atau sekitar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu di wilayah industri seperti Jabodetabek. Kenaikan sekecil itu akan menghancurkan daya beli buruh,” tegasnya.
Said Iqbal menilai kebijakan Kemenaker bertentangan dengan arahan Presiden. “Presiden Prabowo ingin daya beli masyarakat meningkat, tapi Menaker justru mengambil langkah yang berlawanan,” ujarnya.
Lebih lanjut, KSPI dan Partai Buruh mengusulkan agar kenaikan upah minimum 2026 menggunakan indeks tertentu 0,9 hingga 1,0 atau bahkan 1,0 hingga 1,4, tergantung pertumbuhan ekonomi masing-masing provinsi.
“Angka kompromi yang kami tawarkan minimal 6,5 persen, sama seperti kenaikan tahun lalu. Dengan perhitungan inflasi 2,65 persen ditambah pertumbuhan ekonomi 5,12 persen dikalikan indeks 1,0, maka kenaikan ideal adalah 7,77 persen hingga 8,5 persen,” jelasnya.
Iqbal juga menolak keras usulan Apindo yang hanya menggunakan indeks 0,1 hingga 0,5. “Kalau Menaker tetap memaksakan formula versinya, maka mogok nasional akan tetap digelar. Kami bahkan meminta Menaker diganti saja kalau hanya mengikuti kemauan pengusaha,” ujarnya.
Menanggapi kekhawatiran bahwa kenaikan upah akan menyebabkan gelombang PHK, Said Iqbal menegaskan hal itu tidak benar. “Mari lihat fakta, tahun 2024–2025 angka PHK tertinggi terjadi di Jawa Tengah, padahal upahnya paling rendah di Indonesia. Jadi bukan upah tinggi penyebab PHK,” tegasnya.
Ia menyebut penyebab utama PHK justru karena daya beli masyarakat menurun akibat upah murah selama 10 tahun terakhir, serta regulasi yang merugikan pengusaha, seperti Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang sempat membuka kran impor tekstil dan garmen secara besar-besaran dari Tiongkok, sebelum akhirnya diperbaiki oleh Presiden Prabowo.
“Kalau Kemenaker, Apindo, dan pengusaha tetap memaksakan kenaikan upah minimum hanya 3,5 persen sampai di bawah 6 persen pada 21 November nanti, kami menolak keras. Buruh siap mogok nasional,” pungkas Said Iqbal.
Penulis : lazir
Editor : ameri













