KSPI dan Partai Buruh Kawal 4 Agenda Buruh hingga Oktober 2026, Tak Ada Aksi Besar Agustus-September

- Penulis

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Said Iqbal (dok. rentak.id)

Said Iqbal (dok. rentak.id)

JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh memastikan fokus perjuangan gerakan buruh hingga Oktober 2026 akan diarahkan pada penyelesaian empat agenda strategis yang berkaitan dengan perlindungan hak-hak pekerja. Selama pemerintah dan DPR menunjukkan komitmen menyelesaikan tuntutan tersebut, organisasi buruh menegaskan tidak akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada Agustus hingga September 2026.

Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan keempat agenda tersebut menjadi prioritas utama karena menyangkut kepastian hukum, perlindungan tenaga kerja, hingga kesejahteraan buruh di Indonesia.

Agenda pertama yang didorong adalah percepatan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya atau outsourcing.

Menurut Said Iqbal, aturan baru itu harus memberikan kepastian bahwa praktik outsourcing hanya boleh diterapkan pada empat jenis pekerjaan penunjang, yakni tenaga kebersihan (cleaning service), katering (catering), petugas keamanan (security), dan pengemudi (driver).

“KSPI dan Partai Buruh meminta dengan tegas agar revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya sudah diterbitkan pada bulan Agustus ini. Aturan tersebut harus memperjelas bahwa outsourcing hanya diperbolehkan untuk empat jenis pekerjaan penunjang,” kata Said Iqbal, Kamis (6/8/2026)

Ia menegaskan, apabila perusahaan tetap menerapkan outsourcing di luar empat bidang tersebut, maka status hubungan kerja pekerja harus berubah menjadi karyawan langsung perusahaan pengguna jasa.

“Apabila ketentuan itu tidak dipenuhi, maka hubungan kerja pekerja alih daya harus menjadi hubungan kerja langsung dengan pemberi kerja. Ini penting agar tidak ada lagi penyalahgunaan sistem outsourcing,” tegasnya.

Isu kedua yang menjadi perhatian KSPI adalah penghapusan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Menurut Said Iqbal, JHT merupakan tabungan milik pekerja sehingga tidak semestinya dikenai pajak saat dicairkan.

“Kami meminta pemerintah menetapkan pajak JHT menjadi nol persen. Kalaupun belum bisa dilakukan, minimal batas nilai JHT yang dikenakan pajak dinaikkan dari Rp50 juta menjadi sekitar Rp400 juta mengikuti perkembangan nilai emas,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sebagaimana tabungan di perbankan, objek pajak seharusnya hanya dikenakan terhadap hasil pengembangan dana, bukan pada pokok tabungan yang berasal dari iuran pekerja.

Agenda ketiga berkaitan dengan pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 mengenai pembayaran pesangon bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Said Iqbal menilai seluruh perusahaan wajib mematuhi putusan tersebut dan tidak lagi menggunakan ketentuan pesangon sebesar 0,5 kali sebagaimana diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021.

“Putusan Mahkamah Konstitusi sudah sangat jelas. Pesangon harus dibayarkan sekurang-kurangnya satu kali ketentuan. Tidak boleh lagi ada perusahaan yang menggunakan rumus pembayaran 0,5 kali,” katanya.

Ia juga mengungkapkan telah melakukan inspeksi ke sejumlah perusahaan yang melakukan PHK. Dari hasil pemantauan tersebut, gelombang PHK di industri garmen lebih banyak dipicu melemahnya permintaan pasar global dibandingkan penurunan daya beli masyarakat di dalam negeri.

Karena itu, Said Iqbal meminta pemerintah terus menghadirkan kebijakan yang mampu menekan angka PHK. Namun jika PHK tidak dapat dihindari, seluruh hak pekerja harus dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, agenda keempat adalah mempercepat pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi. Meski demikian, ia mengingatkan agar proses penyusunannya tidak dilakukan secara terburu-buru.

“Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru harus benar-benar memberikan perlindungan kepada pekerja. Karena itu pembahasannya tidak boleh dipaksakan hanya demi mengejar tenggat waktu. Lebih baik menghasilkan aturan yang berkualitas daripada cepat tetapi bermasalah,” ujar Said Iqbal.

Berdasarkan perkembangan empat agenda tersebut, KSPI dan Partai Buruh memastikan situasi hubungan industrial akan tetap kondusif selama pemerintah dan DPR menunjukkan keseriusan dalam menyelesaikan tuntutan buruh.

“KSPI, Partai Buruh, dan buruh Indonesia dapat dipastikan tidak akan menggelar aksi pada Agustus hingga September 2026. Sepanjang empat isu tersebut direspons dengan baik oleh pemerintah dan DPR RI, tidak ada alasan bagi kami untuk melakukan aksi besar-besaran,” tutur Said Iqbal.

KSPI dan Partai Buruh berharap penyelesaian empat agenda tersebut dapat menjadi langkah nyata pemerintah dan DPR dalam memperkuat perlindungan pekerja, menciptakan kepastian hukum di dunia ketenagakerjaan, serta menjaga iklim hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan di Indonesia.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Komisi VI DPR RI dan BULOG Bersinergi Kawal Bantuan Pangan di Jakarta
KSPI Usulkan Upah Minimum 2027 Naik 7,5-9,5 Persen, Ini Hitungannya
DPD RI Minta TKD dalam RAPBN 2027 Naik Jadi Rp760 Triliun, Ini Alasannya
Libur Nasional 2027 Ada 18 Hari, Ini Daftar Lengkap Tanggalnya
Pemerintah Berencana Rekrut 80 Ribu Polhut, DPR Ingatkan Soal Anggaran dan Teknologi
Ateng Sutisna Ungkap 5 Agenda HPDKI 2026-2031, dari Pakan hingga Pasar Ekspor
Indonesia-Filipina Percepat MoU Tata Kelola Migrasi Tenaga Kerja
Bencana NTT, BULOG Salurkan 1,84 Juta Kg Beras dan Siapkan Stok 93,7 Juta Kg

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 21:16 WIB

Komisi VI DPR RI dan BULOG Bersinergi Kawal Bantuan Pangan di Jakarta

Kamis, 17 September 2026 - 10:09 WIB

KSPI Usulkan Upah Minimum 2027 Naik 7,5-9,5 Persen, Ini Hitungannya

Kamis, 17 September 2026 - 07:38 WIB

Libur Nasional 2027 Ada 18 Hari, Ini Daftar Lengkap Tanggalnya

Rabu, 16 September 2026 - 10:07 WIB

Pemerintah Berencana Rekrut 80 Ribu Polhut, DPR Ingatkan Soal Anggaran dan Teknologi

Selasa, 15 September 2026 - 17:29 WIB

Ateng Sutisna Ungkap 5 Agenda HPDKI 2026-2031, dari Pakan hingga Pasar Ekspor

Berita Terbaru