
Nasional | Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:24 WIB
“KSPI dan Partai Buruh meminta dengan tegas agar revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya sudah diterbitkan pada bulan Agustus ini. Aturan tersebut harus memperjelas bahwa outsourcing hanya diperbolehkan untuk empat jenis pekerjaan penunjang,” kata Said Iqbal, Kamis (6/8/2026)