RENTAK.ID – Komisioner KPU tidak menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) yang membahas Peraturan KPU (PKPU) dengan Komisi II DPR.
Ketidakhadiran komisioner KPU lantaran merekan rame-rame ke luar ngeri.
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mempertanyakan keseriusan seluruh komisioner KPU dalam menyukseskan pemilihan umum (pemilu) 2024.
RDP tersebut melibatkan Komisi II DPR RI, Ditjen Polpum Kemendagri, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk membahas PKPU hasil putusan Mahkamah Agung pada Senin, 20 November 2023.
Setiap PKPU dan Perbawaslu harus dikonsultasikan ke DPR, dalam hal ini adalah Komisi II DPR RI.
Namun, tidak satupun komisioner KPU hadir dalam rapat tersebut, karena alasan sedang berkunjung ke luar negeri.
Guspardi Gaus mengungkapkan kekhawatirannya bahwa ketidakhadiran tersebut dapat memberikan persepsi negatif di mata masyarakat tentang keseriusan KPU dalam mempersiapkan pemilu 2024.
“Kehadiran KPU dalam rapat ini sangat penting untuk menghindari kekosongan personil dalam rangka menyelesaikan dan melayani kebutuhan masyarakat,” kata Guspardi, Selasa (21/11/2023).
Seluruh jajaran KPU harus memperhatikan ketidakhadiran mereka dalam rapat ini dan menjadikannya sebagai evaluasi serius untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Dalam hal terkait sikap dari KPU yang tidak hadir dalam rapat tersebut, Guspardi Gaus menyerahkan penilaian ke DKPP. (***)












