JAKARTA – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa mengungkapkan bahwa perkara persaingan usaha tidak sehat yang melibatkan perusahaan pinjaman online (pinjol) telah resmi masuk ke tahap persidangan.
Nilai perkara ini mencapai Rp1.650 triliun dan melibatkan 97 pihak terlapor, termasuk asosiasi terkait.
“Pinjol ini, pinjol yang sudah diputuskan dua minggu lalu di rapat komisioner. Jadi Rakom itu adalah pengambilan keputusan tertinggi di KPPU. Kita sudah tetapkan bahwa pinjol ini masuk ke persidangan,” kata Fanshurullah dalam Rapat Kerja Nasional ke-18 di kawasan Grand Kamala Lagoon, Jalan Chandrabhaga, Bekasi, Senin (19/5/2025)
Ia menegaskan, perkara ini bukan hasil proses singkat. Investigasi dan penyelidikan telah berlangsung sejak lama, bahkan sebelum dirinya dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Januari 2024.
“Menuju ke persidangan ini bukan sembarangan. Pemberkasan, investigasi, penyelidikan ini sudah dilakukan tahunan. Bahan ini sudah masuk dari periode sebelumnya,” ujarnya.
Fanshurullah menjelaskan, berkat kerja profesional para investigator KPPU, perkara ini kini telah rampung dalam tahap pemberkasan dan siap disidangkan.
Saat ini, KPPU tinggal menetapkan siapa saja yang akan menjadi majelis sidang.
“Biasanya majelis itu terdiri dari satu ketua dan dua anggota. Tapi karena ini nilainya sangat besar dan melibatkan banyak terlapor, kemungkinan besar sembilan komisioner akan langsung menjadi majelisnya,” tuturnya.
Namun demikian, keputusan mengenai susunan majelis belum ditetapkan karena KPPU masih menunggu masuknya satu perkara lagi.
“Saat ini baru dua perkara yang masuk, sedangkan mekanismenya harus tiga dulu untuk penetapan majelis,” katanya.
Fanshurullah menyebut kasus ini sebagai perkara terbesar sepanjang 25 tahun sejarah KPPU.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi strategis antara KPPU dan lembaga lain seperti Lembaga Anti-Korupsi (LAKI), untuk memperkuat pengawasan terhadap sektor keuangan digital, termasuk pinjaman online.












