KPPU Setujui Akuisisi Tokopedia oleh TikTok, Ini Syarat Ketat yang Harus Dipenuhi

- Penulis

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Majelis Komisi Budi Joyo Santoso dalam sidang pembacaan penetapan di Jakarta. (dok. rentak.id)

Ketua Majelis Komisi Budi Joyo Santoso dalam sidang pembacaan penetapan di Jakarta. (dok. rentak.id)

JAKARTA –  Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi mengeluarkan Penetapan Persetujuan Bersyarat atas transaksi pengambilalihan saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. Keputusan ini diambil setelah kedua pihak menyatakan kesanggupan melaksanakan seluruh syarat yang ditetapkan tanpa keberatan.

“TikTok Nusantara dan Tokopedia akhirnya menyetujui seluruh Persetujuan Bersyarat yang diusulkan Investigator KPPU, termasuk jadwal pelaksanaannya,” kata Ketua Majelis Komisi Budi Joyo Santoso dalam sidang pembacaan penetapan di Jakarta, Senin (17/6/2025).

Dalam sidang perkara Nomor 01/KPPU-M/2025 tersebut, Majelis Komisi juga terdiri dari Aru Armando dan Gopprera Panggabean sebagai anggota.

Potensi Monopoli

Sebelumnya, dalam penilaian awal pada 27 Mei 2025, Investigator KPPU menilai bahwa pengambilalihan saham Tokopedia oleh TikTok Nusantara berpotensi menimbulkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di sektor e-commerce dan media sosial.

Atas dasar itu, KPPU mengajukan sejumlah syarat agar transaksi tidak merugikan pelaku usaha lain dan tetap menjamin iklim persaingan yang sehat. Namun dalam sidang lanjutan pada 10 Juni 2025, TikTok dan Tokopedia sempat mengusulkan penyesuaian redaksional dan waktu pelaksanaan.

“Kami menilai ada potensi penolakan terhadap jangka waktu pelaksanaan, sehingga perlu pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Budi.

Lima Komitmen Utama

Dalam sidang terakhir, kedua perusahaan menyatakan kesediaan melaksanakan seluruh syarat tanpa perubahan. Perwakilan TikTok Nusantara, Wilfred Halim, serta Presiden Direktur Tokopedia Melissa Siska Juminto hadir dalam persidangan dan menyampaikan langsung komitmen tersebut.

Berikut adalah poin-poin penting dari Persetujuan Bersyarat yang harus dipatuhi:

  1. Tetap menyediakan pilihan metode pembayaran dan logistik tanpa praktik tying atau bundling.

  2. Tidak menyalahgunakan posisi dominan di pasar, termasuk praktik predatory pricing dan diskriminasi produk.

  3. Menjamin kebebasan pengguna TikTok untuk mempromosikan produk dari platform lain.

  4. Menghindari kenaikan harga yang tidak wajar dan tidak bisa dibenarkan secara ekonomi.

  5. Menjamin perlindungan bagi UMKM agar memiliki peluang setara di platform Tokopedia maupun TikTok Shop.

Kewajiban Laporan Rutin

KPPU mewajibkan TikTok Nusantara dan Tokopedia menyampaikan laporan berkala selama dua tahun sejak tanggal penetapan. Laporan ini mencakup:

  • Pendapatan e-commerce dan struktur biaya operasional.

  • Daftar mitra logistik dan pembayaran yang bekerja sama.

  • Dokumen kerja sama dengan penyedia jasa dan merchant, baik sebelum maupun setelah akuisisi.

Laporan untuk fitur “Shop” (Shop|Tokopedia) harus disampaikan setiap tiga bulan, sementara daftar mitra dan dokumen kontrak disampaikan per semester atau tahunan, tergantung kategori.

Berlaku hingga 2027

KPPU akan melakukan pengawasan atas pelaksanaan persetujuan bersyarat ini hingga 17 Juni 2027. Jika ditemukan pelanggaran, perkara akan dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan Lanjutan, dan pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

“Ini adalah bentuk pengawasan ketat kami terhadap dinamika industri e-commerce yang terus berkembang,” kata Deswin Nur, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, dalam siaran pers yang diterbitkan Selasa (18/6/2025).

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Produk UMKM Sulit Tembus Pasar Global? Barantin dan Kemendag Siapkan Langkah Ini
Hashim Ungkap Rencana HP Gratis untuk Warga, Ada Saldo Awal Rp50 Ribu
Drone Pembersih Insulator Listrik Diuji, Duta Topkey Energi Bidik Implementasi pada 2027
1.985 Koperasi Merah Putih Masuk Jaringan BULOG, Pesanan Beras SPHP Capai 624 Ton
Harga Emas Antam Anjlok Rp20.000 per Gram, Perak Ikut Melemah Hari Ini
Garam Merah Putih Bima Siap Tembus Pasar Nasional, Petambak Lokal Punya Harapan Baru
Kuota Tuna Sirip Biru Indonesia Naik 25 Persen, Berpeluang Tembus 3.170 Ton per Tahun
Laba BULOG Cetak Rekor Rp2,4 Triliun, Akhir Tahun Diprediksi Tembus Rp3 Triliun

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:52 WIB

Hashim Ungkap Rencana HP Gratis untuk Warga, Ada Saldo Awal Rp50 Ribu

Rabu, 14 Oktober 2026 - 23:03 WIB

Drone Pembersih Insulator Listrik Diuji, Duta Topkey Energi Bidik Implementasi pada 2027

Rabu, 14 Oktober 2026 - 07:42 WIB

1.985 Koperasi Merah Putih Masuk Jaringan BULOG, Pesanan Beras SPHP Capai 624 Ton

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:14 WIB

Harga Emas Antam Anjlok Rp20.000 per Gram, Perak Ikut Melemah Hari Ini

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:34 WIB

Garam Merah Putih Bima Siap Tembus Pasar Nasional, Petambak Lokal Punya Harapan Baru

Berita Terbaru