JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi mengeluarkan Penetapan Persetujuan Bersyarat atas transaksi pengambilalihan saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. Keputusan ini diambil setelah kedua pihak menyatakan kesanggupan melaksanakan seluruh syarat yang ditetapkan tanpa keberatan.
“TikTok Nusantara dan Tokopedia akhirnya menyetujui seluruh Persetujuan Bersyarat yang diusulkan Investigator KPPU, termasuk jadwal pelaksanaannya,” kata Ketua Majelis Komisi Budi Joyo Santoso dalam sidang pembacaan penetapan di Jakarta, Senin (17/6/2025).
Dalam sidang perkara Nomor 01/KPPU-M/2025 tersebut, Majelis Komisi juga terdiri dari Aru Armando dan Gopprera Panggabean sebagai anggota.
Potensi Monopoli
Sebelumnya, dalam penilaian awal pada 27 Mei 2025, Investigator KPPU menilai bahwa pengambilalihan saham Tokopedia oleh TikTok Nusantara berpotensi menimbulkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di sektor e-commerce dan media sosial.
Atas dasar itu, KPPU mengajukan sejumlah syarat agar transaksi tidak merugikan pelaku usaha lain dan tetap menjamin iklim persaingan yang sehat. Namun dalam sidang lanjutan pada 10 Juni 2025, TikTok dan Tokopedia sempat mengusulkan penyesuaian redaksional dan waktu pelaksanaan.
“Kami menilai ada potensi penolakan terhadap jangka waktu pelaksanaan, sehingga perlu pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Budi.
Lima Komitmen Utama
Dalam sidang terakhir, kedua perusahaan menyatakan kesediaan melaksanakan seluruh syarat tanpa perubahan. Perwakilan TikTok Nusantara, Wilfred Halim, serta Presiden Direktur Tokopedia Melissa Siska Juminto hadir dalam persidangan dan menyampaikan langsung komitmen tersebut.
Berikut adalah poin-poin penting dari Persetujuan Bersyarat yang harus dipatuhi:
Tetap menyediakan pilihan metode pembayaran dan logistik tanpa praktik tying atau bundling.
Tidak menyalahgunakan posisi dominan di pasar, termasuk praktik predatory pricing dan diskriminasi produk.
Menjamin kebebasan pengguna TikTok untuk mempromosikan produk dari platform lain.
Menghindari kenaikan harga yang tidak wajar dan tidak bisa dibenarkan secara ekonomi.
Menjamin perlindungan bagi UMKM agar memiliki peluang setara di platform Tokopedia maupun TikTok Shop.
Kewajiban Laporan Rutin
KPPU mewajibkan TikTok Nusantara dan Tokopedia menyampaikan laporan berkala selama dua tahun sejak tanggal penetapan. Laporan ini mencakup:
Pendapatan e-commerce dan struktur biaya operasional.
Daftar mitra logistik dan pembayaran yang bekerja sama.
Dokumen kerja sama dengan penyedia jasa dan merchant, baik sebelum maupun setelah akuisisi.
Laporan untuk fitur “Shop” (Shop|Tokopedia) harus disampaikan setiap tiga bulan, sementara daftar mitra dan dokumen kontrak disampaikan per semester atau tahunan, tergantung kategori.
Berlaku hingga 2027
KPPU akan melakukan pengawasan atas pelaksanaan persetujuan bersyarat ini hingga 17 Juni 2027. Jika ditemukan pelanggaran, perkara akan dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan Lanjutan, dan pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
“Ini adalah bentuk pengawasan ketat kami terhadap dinamika industri e-commerce yang terus berkembang,” kata Deswin Nur, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, dalam siaran pers yang diterbitkan Selasa (18/6/2025).
Penulis : lazir
Editor : ameri













