KPPU Selidiki Dugaan Diskriminasi Pengadaan Digitalisasi SPBU Pertamina Rp3,6 Triliun

- Penulis

Minggu, 6 Juli 2025 - 09:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SPBU Pertamina. (ist)

SPBU Pertamina. (ist)

JAKARTA – Aroma ketimpangan terendus dalam proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik PT Pertamina (Persero). Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tak tinggal diam. Lembaga pengawas ini resmi membuka penyelidikan atas dugaan praktik diskriminatif dalam pengadaan proyek bernilai fantastis, yakni Rp3,6 triliun.

Langkah Pertamina yang menunjuk langsung salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pelaksana proyek tanpa membuka tender terbuka menjadi sorotan tajam. Proyek tersebut mencakup pemasangan sistem near real-time monitoring distribusi dan penjualan BBM, khususnya solar subsidi, di 5.518 SPBU dari total 7.000 SPBU yang tersebar di Indonesia.

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menyatakan bahwa skema penunjukan langsung yang diambil Pertamina berpotensi melanggar Pasal 19 huruf d Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.

“Nilai proyeknya besar, melibatkan dana publik, dan menyangkut kepentingan strategis nasional. Maka seharusnya prosesnya terbuka dan kompetitif, bukan justru tertutup,” ujar Deswin dalam keterangannya diterima, Minggu (6/7/2025).

KPPU menilai bahwa dalih sinergi BUMN tidak boleh menjadi justifikasi untuk menyingkirkan pelaku usaha lain yang memiliki kemampuan. Apalagi sejumlah perusahaan disebut telah menyatakan minat mengikuti pengadaan proyek tersebut, namun tidak diberi ruang berkompetisi.

Pengalaman serupa sebelumnya pernah terjadi. Pada 2006, Pertamina juga dijatuhi putusan oleh KPPU karena penunjukan langsung dalam proyek pembuatan logo perusahaan tanpa proses terbuka (Putusan KPPU No. 02/KPPU-L/2006).

Lebih lanjut, KPPU juga menyarankan agar pemerintah mengevaluasi kembali kebijakan “sinergi BUMN” yang kerap menjadi pintu masuk praktik monopoli terselubung dan inefisiensi anggaran negara.

Penyelidikan resmi kini tengah berjalan. KPPU menegaskan bahwa proses ini merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga ekosistem usaha yang adil, transparan, dan terbuka—terutama dalam proyek-proyek strategis yang menggunakan dana publik dalam jumlah besar.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

TNI AL Kerahkan Helikopter Bell 412 Salurkan 104 Paket Bantuan untuk Korban Gempa NTT
Gempa M7,7 Guncang Flores, PLN Pulihkan 11 Gardu Induk dalam Kurang dari 12 Jam
Gempa NTT, BULOG Bergerak Cepat Kirim Bantuan Beras dan Minyak Goreng untuk Warga Terdampak
BULOG CUP 2026 Resmi Digelar, 1.500 Bulogers Meriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Gempa M7,7 Guncang Flores NTT, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami
Pratikno: Teknologi Peringatan Dini Tak Cukup, Respons Cepat Jadi Kunci Hadapi Bencana
1,03 Juta Sarjana Menganggur, DPR Ingatkan Bahaya “Parkir Massal” Talenta
Konflik Agraria Sentuh 34.323 Desa, Mendes PDT Dorong Penyelesaian Terpadu

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 14:45 WIB

TNI AL Kerahkan Helikopter Bell 412 Salurkan 104 Paket Bantuan untuk Korban Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 - 14:37 WIB

Gempa M7,7 Guncang Flores, PLN Pulihkan 11 Gardu Induk dalam Kurang dari 12 Jam

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:55 WIB

Gempa NTT, BULOG Bergerak Cepat Kirim Bantuan Beras dan Minyak Goreng untuk Warga Terdampak

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:24 WIB

BULOG CUP 2026 Resmi Digelar, 1.500 Bulogers Meriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:31 WIB

Pratikno: Teknologi Peringatan Dini Tak Cukup, Respons Cepat Jadi Kunci Hadapi Bencana

Berita Terbaru