JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memastikan akan segera mengumumkan putusan penting terkait dugaan pelanggaran di sektor pinjaman online (pinjol). Perkara tersebut dijadwalkan dibacakan pada Kamis pagi, 26 Maret 2026, di Jakarta.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menyampaikan bahwa pembacaan putusan untuk Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 pada layanan fintech peer-to-peer (P2P) lending telah memasuki tahap akhir.
“Pembacaan putusan ini merupakan bagian dari komitmen KPPU untuk menuntaskan proses pemeriksaan perkara yang saat ini telah berada pada tahap akhir musyawarah Majelis Komisi,” ujar Fanshurullah, Selasa (24/3/2026).
Selama proses pemeriksaan, Majelis Komisi telah memanggil dan memeriksa berbagai pihak serta mengumpulkan dan mendalami alat bukti secara komprehensif. Proses tersebut mencakup permintaan data dan informasi dari sejumlah pihak terkait guna memastikan keputusan yang diambil memiliki dasar yang kuat.
“Langkah ini kami lakukan sebagai bentuk kehati-hatian agar setiap putusan yang dihasilkan benar-benar objektif, akuntabel, dan berdasar pada bukti yang telah diuji dalam persidangan,” jelasnya.
Di sisi lain, KPPU juga masih melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi pemerintah terkait pemenuhan data tambahan. Majelis Komisi memahami bahwa masing-masing lembaga memiliki mekanisme internal dalam penyediaan informasi.
“Kami terus menjalin komunikasi aktif dan konstruktif dengan instansi terkait untuk mempercepat penyelesaian permintaan data. Dukungan informasi yang tepat waktu sangat penting dalam memperkuat kualitas penegakan hukum,” kata Fanshurullah.
Ia menambahkan, KPPU tetap membuka ruang bagi tambahan data dari instansi pemerintah guna memperkaya pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
“Kami berharap proses penyampaian data dari instansi terkait dapat segera diselesaikan agar kualitas putusan semakin optimal,” lanjutnya.
Meski demikian, KPPU menegaskan bahwa independensi Majelis Komisi tetap menjadi prinsip utama dalam proses penanganan perkara ini.
“Putusan akan tetap dijatuhkan berdasarkan keseluruhan alat bukti yang telah diperoleh dan diuji dalam persidangan sebelum tenggat waktu pembacaan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami memastikan putusan ini mencerminkan kepastian hukum, rasa keadilan, dan integritas proses,” tegasnya.
KPPU juga menegaskan komitmennya untuk menjaga hubungan kelembagaan yang baik dengan seluruh mitra kerja, dalam semangat saling menghormati kewenangan masing-masing, demi mendukung sistem penegakan hukum yang efektif dan kredibel.
Penulis : lazir
Editor : ameri













