KPPU Buka Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Akuisisi Saham, Ini Perkaranya

- Penulis

Senin, 30 Maret 2026 - 08:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim KKPU dalam sidang persaingan niaga (dok. kppu)

Hakim KKPU dalam sidang persaingan niaga (dok. kppu)

JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan menggelar sidang perdana perkara dugaan pelanggaran terkait keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham pada Senin (30/3/2026). Sidang ini menjadi langkah awal dalam proses penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia.

“Perkara yang disidangkan tercatat dengan Nomor 14/KPPU-M/2025. Kasus ini menyangkut dugaan pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010. Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan keterlambatan pemberitahuan atas pengambilalihan saham PT Agro Bumi Kaltim dan PT Nusantara Agro Sentosa oleh PT Evans Indonesia, ” demikian info yang diterima dari pihak Humas DKPP, Senin (30/3/2026).

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai, bertempat di Ruang Sidang Gedung KPPU, Jalan Ir. H. Juanda Nomor 36, Jakarta Pusat.

Pada agenda awal ini, investigator KPPU akan memaparkan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) di hadapan majelis komisi. Selain itu, sidang juga akan mengagendakan pemeriksaan kelengkapan serta kesesuaian alat bukti pendukung yang diajukan dalam laporan tersebut.

Melalui persidangan ini, KPPU berupaya memastikan setiap proses akuisisi atau pengambilalihan saham yang berpotensi memengaruhi persaingan usaha dilaporkan secara tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.

KPPU juga mengundang rekan-rekan jurnalis untuk hadir dan meliput jalannya persidangan guna memberikan informasi yang transparan kepada publik terkait proses penanganan perkara ini.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Nusron Tancap Gas Lindungi Sawah Target 87 Persen Jadi Kunci Swasembada
WFH Wajib 1 Hari! Menaker Dorong Perusahaan Hemat Energi
Menaker Sidak Perusahaan di Semarang, Minta Sisa THR 951 Pekerja Segera Dibayar
Irman Gusman Tekankan Peran Muhammadiyah sebagai Kekuatan Moral Bangsa di Silaturahmi Idulfitri
Israel Serang Markas UNIFIL, Prajurit TNI Gugur—DPR: Pelanggaran Berat, Harus Diusut Tuntas!
Festival Balon Udara Lebaran Dijaga Ketat, Kemenhub Tekankan Keselamatan Penerbangan
Turun 95 Persen, DPR Ingatkan Ancaman Campak Belum Usai: “Nyawa Anak Tak Bisa Ditukar Statistik”
BULOG Guncang Monas! 100 Ribu Paket Sembako Gratis Diserbu Warga

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 04:36 WIB

Nusron Tancap Gas Lindungi Sawah Target 87 Persen Jadi Kunci Swasembada

Rabu, 1 April 2026 - 06:02 WIB

Menaker Sidak Perusahaan di Semarang, Minta Sisa THR 951 Pekerja Segera Dibayar

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:12 WIB

Irman Gusman Tekankan Peran Muhammadiyah sebagai Kekuatan Moral Bangsa di Silaturahmi Idulfitri

Selasa, 31 Maret 2026 - 03:14 WIB

Israel Serang Markas UNIFIL, Prajurit TNI Gugur—DPR: Pelanggaran Berat, Harus Diusut Tuntas!

Senin, 30 Maret 2026 - 08:46 WIB

KPPU Buka Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Akuisisi Saham, Ini Perkaranya

Berita Terbaru

Hiburan

Cut Keke Ungkap Kunci Harmoni sebagai Istri Kedua

Rabu, 1 Apr 2026 - 22:00 WIB