JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan menggelar sidang perdana perkara dugaan pelanggaran terkait keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham pada Senin (30/3/2026). Sidang ini menjadi langkah awal dalam proses penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia.
“Perkara yang disidangkan tercatat dengan Nomor 14/KPPU-M/2025. Kasus ini menyangkut dugaan pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010. Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan keterlambatan pemberitahuan atas pengambilalihan saham PT Agro Bumi Kaltim dan PT Nusantara Agro Sentosa oleh PT Evans Indonesia, ” demikian info yang diterima dari pihak Humas DKPP, Senin (30/3/2026).
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai, bertempat di Ruang Sidang Gedung KPPU, Jalan Ir. H. Juanda Nomor 36, Jakarta Pusat.
Pada agenda awal ini, investigator KPPU akan memaparkan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) di hadapan majelis komisi. Selain itu, sidang juga akan mengagendakan pemeriksaan kelengkapan serta kesesuaian alat bukti pendukung yang diajukan dalam laporan tersebut.
Melalui persidangan ini, KPPU berupaya memastikan setiap proses akuisisi atau pengambilalihan saham yang berpotensi memengaruhi persaingan usaha dilaporkan secara tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
KPPU juga mengundang rekan-rekan jurnalis untuk hadir dan meliput jalannya persidangan guna memberikan informasi yang transparan kepada publik terkait proses penanganan perkara ini.
Penulis : lazir
Editor : ameri













