
Nasional | Senin, 30 Maret 2026 - 08:46 WIB
“Perkara yang disidangkan tercatat dengan Nomor 14/KPPU-M/2025. Kasus ini menyangkut dugaan pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010. Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan keterlambatan pemberitahuan atas pengambilalihan saham PT Agro Bumi Kaltim dan PT Nusantara Agro Sentosa oleh PT Evans Indonesia, ” demikian info yang diterima dari pihak Humas DKPP, Senin (30/3/2026).