JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Selasa sore, 20 Mei 2025, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pelayanan perizinan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Kementerian membenarkan kehadiran tim penyidik dan menyatakan dukungan penuhnya terhadap langkah hukum yang diambil KPK.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menjelaskan bahwa perkara ini merupakan kasus lama yang berakar dari tahun 2019. Sebelum melakukan penggeledahan, kata dia, KPK lebih dulu melakukan penyelidikan menyusul adanya laporan masyarakat yang diterima lembaga antirasuah pada Juli 2024.
“Kami sangat mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, dan berintegritas di lingkungan Kemnaker,” ujar Sunardi kepada wartawan, Selasa (20/5/2025).
Adapun dugaan korupsi yang diselidiki berkaitan dengan pelayanan izin di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA), yang berada di bawah naungan Kemnaker. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari KPK mengenai temuan dalam penggeledahan tersebut.
Kemnaker menegaskan komitmennya untuk bersinergi dengan seluruh pihak terkait dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.













