JAKARTA – Tenggat waktu bagi Apple untuk merespons permintaan investasi dari Pemerintah Indonesia semakin mendekat.
Perusahaan teknologi asal Amerika Serikat ini didesak segera menyatakan komitmennya terkait investasi minimal sebesar USD 1 miliar di Indonesia.
“Apple harus mematuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang ditetapkan pemerintah jika ingin tetap beroperasi di Indonesia. Permintaan ini sejalan dengan besarnya pangsa pasar produk Apple di tanah air,” ujar Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKB, Siti Mukaromah, Selasa (10/12/2024).
Pemerintah menetapkan batas akhir pada 10 Desember 2024 bagi Apple untuk memastikan investasinya. Sebelumnya, pada 3 Desember 2024, pemerintah meminta Apple meningkatkan tawaran investasi dari USD 100 juta menjadi USD 1 miliar. Hingga saat ini, belum ada tanggapan dari Apple, yang mengakibatkan iPhone 16 belum dapat dipasarkan di Indonesia.
Siti Mukaromah menegaskan, TKDN sesuai dengan Permenperin Nomor 29 Tahun 2017 perlu dipenuhi agar komponen lokal dapat dimaksimalkan dalam produk-produk global. “Aturan ini bertujuan untuk mendorong penggunaan produk lokal dan meningkatkan investasi di sektor industri dalam negeri,” jelasnya.
Siti juga menyebutkan bahwa pemerintah telah mengundang Apple untuk berdialog mengenai proposal investasi. Bahkan, Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) sudah mengirimkan undangan resmi via email. “Investasi di bidang teknologi digital akan membawa dampak positif, seperti peningkatan lapangan kerja dan transfer teknologi,” ujarnya.
Namun, ia menekankan bahwa investasi Apple harus membawa manfaat lebih luas bagi perekonomian Indonesia, bukan hanya keuntungan bagi perusahaan. “Apple seharusnya mendukung perkembangan ekosistem digital di Indonesia,” tambahnya.
Selain itu, Apple juga perlu merealisasikan sisa komitmen investasi periode 2020-2023. “Apple harus memenuhi seluruh persyaratan investasi agar tercipta keadilan bagi pemerintah dan masyarakat,” tegas Siti.
Investasi ini diharapkan mencakup fasilitas produksi di Indonesia, pusat pengembangan produk, akademi pelatihan profesional, dan pemenuhan TKDN. “Transfer teknologi dan pengetahuan harus berdampak positif pada industri dalam negeri,” tutupnya.













