BANTEN – Sebanyak 453 ton bahan baku pakan ikan impor disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di wilayah Banten. Langkah tegas ini dilakukan setelah ditemukan pelanggaran oleh dua perusahaan, yakni PT. PCIM dan PT. CMK, yang mengolah bahan baku tersebut menjadi pakan hewan peliharaan seperti kucing dan anjing. Penyegelan dilaksanakan pada Senin, 20 Januari 2025.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa bahan baku tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya. “Bahan baku pakan ikan dari luar negeri harus digunakan untuk pembuatan pakan ikan, sesuai aturan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, tentu ada sanksi administratif,” ujar Pung, atau yang akrab disapa Ipunk, dalam siaran pers resmi KKP di Jakarta, Selasa (21/1).
Ipunk menegaskan bahwa ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 16 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pakan Ikan. Ia juga meminta perusahaan segera menyesuaikan proses produksi mereka. “Kami instruksikan agar bahan baku yang masih ada segera diolah sesuai ketentuan. Jangan ada lagi pelanggaran,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Halid K Jusuf, mengungkapkan bahwa dari total bahan baku, sebanyak 434 ton telah diproses menjadi pakan hewan peliharaan. “PT. PCIM memproduksi sekitar 141,5 ton, sedangkan PT. CMK menghasilkan 292,5 ton,” jelas Halid saat ditemui di lokasi penyegelan.
Ia juga menyebutkan bahwa masih ada sisa bahan baku yang belum diolah, yaitu 15 ton di gudang PT. PCIM dan 4 ton di PT. CMK. Total bahan baku impor yang diterima PT. PCIM adalah 156,5 ton, sedangkan PT. CMK memperoleh 296,5 ton.
Langkah penyegelan ini sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dalam pengelolaan bahan baku pakan ikan dari luar negeri. “Kepatuhan terhadap aturan adalah kunci keberlanjutan sektor perikanan,” pungkas Ipunk. (RKL)