KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Ilegal di Banyuwangi, Tegas Lindungi Spesies Dilindungi

- Penulis

Minggu, 1 Februari 2026 - 15:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebanyak 796,09 kilogram kulit hiu dan pari kering dimusnahkan KKP di halaman Kantor Satuan Pengawasan (Satwas) SDKP Banyuwangi (dok. kkp)

Sebanyak 796,09 kilogram kulit hiu dan pari kering dimusnahkan KKP di halaman Kantor Satuan Pengawasan (Satwas) SDKP Banyuwangi (dok. kkp)

JAKARTA – Upaya melindungi kelestarian spesies laut terus diperkuat pemerintah. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menunjukkan sikap tegas terhadap praktik pemanfaatan sumber daya laut ilegal dengan memusnahkan ratusan kilogram kulit hiu dan pari kering di Banyuwangi, Jawa Timur.

Sebanyak 796,09 kilogram kulit hiu dan pari kering dimusnahkan KKP di halaman Kantor Satuan Pengawasan (Satwas) SDKP Banyuwangi, Rabu (28/1/2026). Tindakan ini merupakan hasil penindakan atas pelanggaran pemanfaatan jenis ikan dilindungi yang dilakukan tanpa dokumen perizinan resmi.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menjelaskan bahwa pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari temuan pelanggaran oleh sebuah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang beroperasi di Banyuwangi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Pengawas Perikanan di lapangan, perusahaan tersebut terbukti tidak memiliki Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) yang wajib dimiliki untuk memanfaatkan jenis ikan hiu dan pari yang dilindungi,” ujar Ipunk dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (1/2/2026).

Ipunk menegaskan, pengawasan dan penindakan ini dilakukan tidak hanya untuk menjaga kelestarian sumber daya laut, tetapi juga untuk menciptakan keadilan bagi pelaku usaha yang telah mematuhi aturan.
“Dengan menindak pelaku pelanggaran, KKP melindungi hak-hak pelaku usaha yang legal dan taat terhadap ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Pengawas Perikanan Satwas SDKP Banyuwangi melalui pengawasan langsung ke lokasi. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan aktivitas pemanfaatan kulit hiu dan pari kering tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah.

Selain tidak memiliki SIPJI, perusahaan tersebut juga diketahui memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tidak mencakup sektor perikanan. KBLI yang tercatat hanya untuk kegiatan perdagangan besar buah dan sayur, sehingga tidak sesuai dengan aktivitas usaha yang dijalankan.

“Tindakan pemusnahan barang bukti dilakukan melalui metode penguburan untuk mencegah kemungkinan pemanfaatan kembali kulit hiu dan pari yang diperoleh secara ilegal,” jelas Ipunk.

Sementara itu, terhadap PT RIE, KKP menjatuhkan sanksi penghentian seluruh kegiatan usaha perikanan hingga perusahaan tersebut melengkapi perizinan berusaha sesuai ketentuan perundang-undangan di sektor kelautan dan perikanan.

Langkah tegas ini sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, yang menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan, termasuk perlindungan terhadap spesies yang dilindungi dari praktik pemanfaatan yang tidak sesuai aturan.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

BULOG Bagikan 350 Ribu Paket Sembako di May Day 2026, Bantu Ringankan Beban Buruh
AHY Dorong Percepatan Flyover dan Underpass untuk Atasi Perlintasan Rawan di Bekasi
KSPI Alihkan Aksi May Day 2026 ke Monas Usai Bertemu Presiden Prabowo
ATR/BPN Permudah Pengaduan Masyarakat Lewat Kanal Digital, Ini Cara dan Aksesnya
Tragedi Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, DPR Soroti Dugaan Kegagalan Sistem Keselamatan KAI
Kemnaker Perkuat Kompetensi Mahasiswa Polteknaker Hadapi Transformasi Digital dan Peluang Green Jobs 2026
Barantin Perkuat Laboratorium Karantina Hewan, Jamin Keamanan Pangan Nasional 2026
Penataan Pulau Penyengat Kian Digenjot, Destinasi Wisata Budaya Melayu di Kepri Makin Tertata

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:19 WIB

BULOG Bagikan 350 Ribu Paket Sembako di May Day 2026, Bantu Ringankan Beban Buruh

Kamis, 30 April 2026 - 11:34 WIB

AHY Dorong Percepatan Flyover dan Underpass untuk Atasi Perlintasan Rawan di Bekasi

Rabu, 29 April 2026 - 13:56 WIB

KSPI Alihkan Aksi May Day 2026 ke Monas Usai Bertemu Presiden Prabowo

Selasa, 28 April 2026 - 18:53 WIB

ATR/BPN Permudah Pengaduan Masyarakat Lewat Kanal Digital, Ini Cara dan Aksesnya

Selasa, 28 April 2026 - 10:44 WIB

Tragedi Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, DPR Soroti Dugaan Kegagalan Sistem Keselamatan KAI

Berita Terbaru