
Nasional | Minggu, 1 Februari 2026 - 15:34 WIB
“Berdasarkan hasil pemeriksaan Pengawas Perikanan di lapangan, perusahaan tersebut terbukti tidak memiliki Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) yang wajib dimiliki untuk memanfaatkan jenis ikan hiu dan pari yang dilindungi,” ujar Ipunk dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (1/2/2026).