JAKARTA – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menegaskan komitmennya dalam menangani permasalahan mahasiswa retaker Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) secara adil, transparan, dan berbasis regulasi. Pendekatan yang dilakukan tak hanya administratif, tetapi juga mencerminkan tanggung jawab negara dalam menjamin mutu dan integritas profesi dokter di Indonesia.
Sejak diberlakukan secara nasional pada 2014, UKMPPD telah meluluskan lebih dari 114.000 dokter yang kini aktif dalam sistem pelayanan kesehatan. Namun, sekitar 2.300 mahasiswa atau 2% dari total peserta tercatat sebagai retaker, termasuk 100 di antaranya yang telah menjalani studi profesi lebih dari lima tahun. Kelompok inilah yang saat ini menjadi fokus utama kebijakan Kemdiktisaintek.
UKMPPD: Pilar Mutu dan Keselamatan Pasien
Kemdiktisaintek menegaskan bahwa UKMPPD bukan sekadar syarat kelulusan, melainkan pilar utama sistem penjaminan mutu pendidikan kedokteran nasional. Ujian ini terdiri atas dua komponen, yakni Computer-Based Test (CBT) untuk aspek kognitif dan Objective Structured Clinical Examination (OSCE) untuk keterampilan klinis.
“UKMPPD adalah bentuk tanggung jawab negara dalam memastikan setiap calon dokter memiliki kompetensi yang dibutuhkan untuk memberikan layanan medis yang aman dan profesional,” ujar juru bicara Kemdiktisaintek dalam pernyataan tertulis, Kamis (26/6/2025).
UKMPPD dilaksanakan secara independen oleh panitia nasional dengan sistem standard setting ketat berbasis eviden. Praktik ini telah diakui oleh berbagai lembaga, termasuk Bank Dunia, sebagai model sukses dalam menjamin mutu pendidikan dan membangun kepercayaan publik terhadap profesi dokter.
Landasan Hukum yang Kokoh
Pelaksanaan UKMPPD memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya:
UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
PP No. 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU Kesehatan
Berdasarkan regulasi tersebut, UKMPPD ditetapkan sebagai syarat wajib untuk memperoleh sertifikat profesi dokter — dokumen legal yang menjadi penanda kesiapan dokter menjalani praktik medis.
Tanggapan atas Aspirasi Retaker
Kemdiktisaintek menyampaikan telah menerima aspirasi dari Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDMI) melalui dialog pada 18 dan 23 Juni 2025. Tiga poin utama yang dibahas mencakup:
Permintaan Sertifikat Profesi
Sertifikat profesi hanya dapat diberikan kepada mahasiswa yang telah lulus UKMPPD dan mengikuti sumpah dokter. Retaker tetap berhak atas ijazah sarjana kedokteran dan surat keterangan penyelesaian pendidikan. “Tidak ada institusi yang boleh menahan dokumen akademik di luar ketentuan tersebut,” tegas Kemdiktisaintek.Pembebasan Biaya Kuliah
Kemdiktisaintek telah mengeluarkan surat edaran agar mahasiswa retaker dibebaskan dari biaya kuliah jika tidak mengikuti pembelajaran aktif. Kampus juga didorong menyediakan crash program dan jalur alih jenjang studi sebagai alternatif solusi.Putusan MK No. 10/PUU-XV/2017
Kemdiktisaintek menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak membatalkan kewajiban uji kompetensi. Sebaliknya, UU No. 17 Tahun 2023 memperkuat peran UKMPPD dalam menjamin mutu tenaga medis. Kemdiktisaintek bersama Kemenkes kini tengah menyusun SOP Uji Kompetensi Nasional yang ditarget rampung pada Juli 2025.
Langkah Konkret: Diskresi dan Evaluasi Nasional
Sebagai wujud komitmen untuk solusi yang adil dan progresif, Kemdiktisaintek menetapkan sejumlah langkah:
Memberikan diskresi bagi retaker dengan masa studi lebih dari lima tahun untuk tetap mengikuti UKMPPD hingga Desember 2025;
Melakukan evaluasi nasional terhadap kebijakan retaker, bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal;
Menggelar dialog nasional bersama para dekan fakultas kedokteran dalam Muktamar AIPKI pada 27 Juni 2025, guna menyusun kebijakan pembinaan berkelanjutan.
Menjaga Harapan, Menjaga Mutu
Kemdiktisaintek menegaskan bahwa setiap mahasiswa berhak atas kesempatan yang adil untuk berhasil. Namun, keadilan itu harus berjalan seiring dengan penegakan mutu dan integritas.
“Menjadi dokter bukan sekadar mendapatkan gelar, tapi menyandang amanah besar untuk menjaga kehidupan manusia,” tulis Kemdiktisaintek.
Dengan kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, asosiasi profesi, dan mahasiswa, kementerian meyakini solusi terbaik bisa dicapai — bukan dengan menurunkan standar, tetapi dengan memperkuat dukungan terhadap mereka yang membutuhkan.
Penulis : lazir
Editor : ameri













