JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan kepastian ruang laut menjadi kunci keberhasilan program karbon biru nasional. Kepastian tersebut diwujudkan melalui integrasi Rencana Tata Ruang (RTR) Laut, penetapan lokasi cadangan karbon biru, serta percepatan perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
“Dalam tata kelola karbon biru, tata ruang laut yang jelas, terarah, dan terukur akan memberikan manfaat nyata bagi industri, masyarakat pesisir, serta ketahanan wilayah pesisir kita. Kepastian ruang juga menjadi fondasi bagi investasi jangka panjang yang berkelanjutan,” ujar Dirjen Penataan Ruang Laut (DJPRL) Kartika dalam siaran resmi di Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Ia menambahkan, karbon biru tidak hanya merupakan agenda lingkungan, tetapi juga instrumen pembangunan yang menghubungkan perlindungan ekosistem pesisir dengan nilai ekonomi. Karena itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan menjajaki kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Perindustrian, Himpunan Kawasan Industri, KADIN, serta pengelola kawasan industri untuk memetakan alokasi ruang karbon biru dan merancang skema pembiayaan ekonomi biru.
Langkah tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional. “Proyek karbon biru bersifat jangka panjang, sekitar 30 hingga 40 tahun, sehingga tidak hanya harus layak secara ekologis, tetapi juga bankable dan menarik bagi investor yang membutuhkan kepastian regulasi dan ruang,” jelas Kartika.
Direktur Pembinaan Penataan Ruang Laut Amehr Hakim menerangkan tata kelola proyek karbon biru akan mengikuti tahapan terstandar, mulai dari pemeriksaan kelayakan (eligibility check), studi kelayakan, pengembangan proyek, implementasi, hingga monitoring dan evaluasi berbasis Sistem Informasi Penataan Ruang Laut dan Ocean Monitoring System.
“Sebagai model integrasi karbon biru dalam pengelolaan kawasan industri pesisir, wilayah Batang dan Semarang di Jawa Tengah ditetapkan sebagai wilayah prioritas karena menghadapi tekanan abrasi, rob, dan degradasi pesisir, sekaligus memiliki potensi besar bagi pengembangan proyek karbon biru berbasis penataan ruang dan rehabilitasi ekosistem,” terang Amehr.
Dalam model pengembangan tersebut, KKP berperan sebagai regulator dan penjamin standar. Pemerintah provinsi serta kabupaten/kota bertugas menjaga keselarasan RTRW dan perizinan lingkungan, kawasan industri menjadi penyedia lokasi rehabilitasi sekaligus pembeli kredit karbon, pengembang proyek menjalankan pelaksanaan teknis dan sertifikasi, sementara masyarakat pesisir berperan sebagai mitra konservasi sekaligus penerima manfaat ekonomi.
Selain itu, KKP akan mempercepat finalisasi regulasi teknis karbon biru, menyusun studi kelayakan wilayah Jawa Tengah, menetapkan lokasi prioritas proyek percontohan, serta menyiapkan skema kerja sama multipihak.
Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam berbagai kesempatan menegaskan komitmen pemerintah menjaga dan melindungi ekosistem karbon biru di perairan Indonesia. “Perlindungan ekosistem karbon biru tidak hanya penting bagi keberlanjutan keanekaragaman hayati laut, tetapi juga bagi ketahanan pesisir dan kesejahteraan masyarakat yang menggantungkan hidup pada sumber daya laut,” tegasnya.
Penulis : lazir
Editor : ameri













