JAKARTA – Kasus penyekapan dan penganiayaan berat yang dialami seorang perempuan berinisial YTR (29) di Bandung, Jawa Barat, terus menuai perhatian publik. Praktisi hukum dari Kantor Hukum JHN & Partner, Jerry Nababan, menyatakan keprihatinan mendalam atas penderitaan yang dialami korban yang diduga disekap dan mengalami kekerasan selama tiga tahun.
Menurut Jerry, peristiwa tersebut bukan sekadar kasus kriminal yang viral di media sosial, melainkan tragedi kemanusiaan yang meninggalkan luka mendalam bagi korban dan keluarganya.
“Ini bukan hanya sebuah berita yang ramai diperbincangkan publik. Ini adalah penderitaan nyata yang dialami seorang perempuan yang selama bertahun-tahun kehilangan kebebasan, keselamatan, dan martabatnya. Kami menyampaikan empati yang mendalam kepada YTR dan keluarganya. Mereka berhak mendapatkan keadilan dan perlindungan dari negara,” ujar Jerry dalam keterangannya, Selasa (23/6/2026).
Tindakan penyekapan selama tiga tahun secara melawan hukum merupakan perampasan kemerdekaan orang sebagaimana diancam Pasal 446 KUHP dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara apabila mengakibatkan luka berat.
Kondisi fisik korban yang menderita gangguan penglihatan dan keterbatasan fungsi motorik memenuhi kualifikasi penganiayaan berat sebagaimana diatur Pasal 450, Pasal 451 dan Pasal 469 KUHP. Adapun laporan perampasan barang berharga milik korban menambahkan potensi dakwaan berdasarkan Pasal 476 dan/atau Pasal 479 KUHP.
“Dengan kata lain, jika seluruh unsur perbuatan terbukti secara sah dan meyakinkan di hadapan hukum, terduga pelaku berpotensi menghadapi tuntutan pidana kumulatif yang sangat berat,” jelasnya.
Korban diketahui ditemukan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Dr. Hasan Sadikin Bandung dalam kondisi mengenaskan. YTR mengalami luka serius di bagian wajah dan kepala, gangguan penglihatan pada kedua mata, serta kesulitan berjalan dan berbicara akibat dugaan penyiksaan yang dialaminya.
Lebih memilukan lagi, selama tiga tahun keluarga korban kehilangan kontak dengan YTR. Mereka baru mengetahui keberadaan korban setelah menerima pesan dari nomor tak dikenal yang mengabarkan bahwa putri mereka sedang dirawat di rumah sakit.
Dari sisi hukum, Jerry menilai dugaan perbuatan pelaku berinisial TH mengandung sejumlah unsur tindak pidana berat yang dapat dikenakan secara berlapis.
“Apabila seluruh fakta yang terungkap nantinya dapat dibuktikan secara sah di persidangan, maka pelaku berpotensi dijerat dengan sejumlah pasal pidana terkait perampasan kemerdekaan seseorang, penganiayaan berat, hingga dugaan perampasan barang milik korban. Ancaman hukumannya tentu tidak ringan,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa tindakan penyekapan selama bertahun-tahun merupakan bentuk perampasan kemerdekaan seseorang yang diatur dalam KUHP. Sementara kondisi fisik korban yang mengalami gangguan penglihatan dan keterbatasan fungsi motorik dapat dikategorikan sebagai akibat dari penganiayaan berat.
Jerry menegaskan tidak ada alasan apa pun yang dapat membenarkan tindakan penyekapan dan kekerasan terhadap seseorang.
“Menyekap, menyiksa, dan merampas kebebasan orang lain bukan hanya pelanggaran hukum pidana, tetapi juga pelanggaran terhadap nilai-nilai kemanusiaan. Pelaku harus segera ditangkap, diproses secara hukum secara transparan, dan dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Tidak boleh ada impunitas dalam kasus seperti ini,” tegasnya.
Ia juga meminta aparat kepolisian menjadikan penangkapan terduga pelaku sebagai prioritas guna mencegah kemungkinan pelarian maupun terulangnya tindak pidana serupa.
“Kami mengapresiasi langkah keluarga korban yang telah melaporkan kasus ini secara resmi. Namun kami juga mendesak agar proses penangkapan terhadap terduga pelaku segera dilakukan. Penyidikan harus berjalan profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Selain itu, Jerry menekankan pentingnya perlindungan bagi korban dan keluarganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Menurutnya, tingginya perhatian publik terhadap kasus tersebut harus menjadi dorongan bagi seluruh pihak untuk mengawal proses hukum secara objektif dan bertanggung jawab.
Kepada masyarakat, Jerry mengingatkan agar tidak menutup mata terhadap indikasi kekerasan atau penyekapan yang terjadi di lingkungan sekitar.
“Jika melihat atau mengetahui adanya tanda-tanda kekerasan, isolasi paksa, maupun penyekapan terhadap seseorang, jangan diam. Segera laporkan kepada aparat penegak hukum atau lembaga yang berwenang. Namun saya juga mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Kemarahan publik harus disalurkan melalui jalur hukum agar proses penegakan keadilan tetap berjalan dengan baik,” katanya.
Jerry juga mengimbau masyarakat dan pengguna media sosial untuk menjaga privasi korban dengan tidak menyebarluaskan identitas maupun foto korban secara sembarangan.
Di akhir pernyataannya, Jerry menegaskan bahwa negara harus hadir untuk melindungi warga yang menjadi korban kejahatan dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi.
“YTR adalah warga negara yang berhak mendapatkan perlindungan, keadilan, dan pemulihan. Kami siap berkontribusi dalam upaya penegakan hukum dan memberikan pendampingan kepada keluarga korban apabila dibutuhkan. Semoga keadilan segera berpihak kepada YTR dan hukum dapat bekerja secara cepat, tepat, serta tanpa tebang pilih,” pungkasnya.
Penulis : lazir
Editor : ameri






