JAKARTA – Kebijakan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, untuk mengintegrasikan Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) mendapat apresiasi tinggi dari kalangan praktisi hukum.
Langkah ini dinilai sebagai terobosan visioner yang akan membawa dampak positif multidimensi, mulai dari kepastian hukum, keadilan fiskal, hingga peningkatan iklim investasi.
Jerry Nababan, Praktisi Hukum dari Kantor Hukum JHN & Partner, menyatakan bahwa inisiatif yang digaungkan Menteri Nusron dalam rapat koordinasi dengan kepala daerah se-Sumatera Selatan di Palembang, Kamis (9/10/2025) tersebut, sejalan dengan prinsip-prinsip good governance yang selama ini diperjuangkan dalam reformasi birokrasi.
“Saya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bapak Menteri Nusron Wahid. Pernyataan beliau bahwa integrasi NIB dan NOP dapat meningkatkan penerimaan daerah hingga tiga kali lipat tanpa menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bukanlah isapan jempol belaka. Ini adalah logika hukum dan administrasi yang brilian,” ujar Jerry Nababan, menanggapi statement resmi Menteri Nusron, Juat (10/10/2025).
Menurut Jerry, selaku praktisi yang kerap menangani sengketa tanah, ketimpangan data antara Kementerian ATR/BPN dan sistem pajak daerah merupakan sumber dari banyak masalah.
“Dalam praktik, kami sering menemui disparitas atau kesenjangan data antara luas tanah di sertifikat (NIB) dan yang tercatat di database pajak (NOP). Ketidaksesuaian ini tidak hanya merugikan negara dari sisi potensi pajak, tetapi juga menimbulkan kerawanan hukum dan ketidakpastian bagi pemilik tanah serta calon investor. Integrasi NIB-NOP akan menciptakan single identity yang memutus mata rantai masalah ini,” paparnya.
Jerry Nababan menegaskan bahwa langkah ini adalah fondasi dari transformasi digital sektor pertanahan yang lebih besar. Ia mendukung penuh penciptaan satu data pertanahan yang akurat dan dapat diakses bersama oleh pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat.
“Dengan satu data yang terintegrasi, kita tidak hanya menertibkan administrasi perpajakan, tetapi yang lebih penting adalah membangun kepastian hukum atas setiap jengkal tanah. Kepastian hukum adalah pondasi utama untuk menarik investasi dan menciptakan keadilan bagi seluruh masyarakat. Saya mendorong pemerintah daerah untuk bersinergi penuh dengan Kementerian ATR/BPN mewujudkan hal ini,” tegas Jerry.
Ia berharap uji coba integrasi yang rencananya dimulai di Palembang dan sekitarnya dapat segera diimplementasikan dan dilaksanakan dengan baik, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara nasional. Kolaborasi yang kuat antara ATR/BPN dan Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda) dinilainya sebagai kunci sukses kebijakan progresif ini.
“Langkah ini adalah win-win solution. Negara mendapatkan penerimaan pajak yang optimal dengan dasar yang adil, masyarakat mendapatkan kepastian hukum yang lebih kuat, dan dunia usaha mendapatkan ekosistem investasi yang lebih transparan dan terprediksi. Sebuah lompatan besar menuju tata kelola pertanahan yang modern,” tutup Jerry Nababan.
Penulis : lazir
Editor : ameri













