Jerry Nababan: Hanya Pejabat Korup yang Takut Dievaluasi Oleh DPR

- Penulis

Jumat, 7 Februari 2025 - 10:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jerry Nababan  (dok.ri)

Jerry Nababan (dok.ri)

JAKARTA – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Provinsi DKI Jakarta, Jerry Nababan,  apresasi dengan Revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang memberikan kewenangan lebih besar kepada DPR dalam mengevaluasi pejabat negara.

“Ini adalah langkah maju yang signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi di negeri ini,” tegas Nababan dalam keterangan persnya, Jumat (7/2/2025).

Menurut Nababan, kekhawatiran sebagian pihak mengenai potensi penyalahgunaan wewenang oleh DPR adalah berlebihan.

“Hanya pejabat-pejabat yang memiliki kepentingan tersembunyi atau terlibat dalam praktik korupsi yang perlu khawatir dengan evaluasi ini,” tegasnya.

Ia mencontohkan kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara dalam beberapa tahun terakhir.

“Kita semua tahu bahwa banyak pejabat negara yang terlibat dalam praktik korupsi. Dengan adanya evaluasi ini, kita berharap dapat mencegah terjadinya kasus-kasus serupa di masa depan,” ujarnya.

Nababan juga menyoroti pentingnya akuntabilitas dalam menjalankan pemerintahan.

“Rakyat berhak mengetahui bagaimana kinerja pejabat negara yang mereka pilih. Evaluasi yang dilakukan oleh DPR merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban publik,” jelasnya.

“Saya yakin bahwa dengan adanya evaluasi ini, pejabat negara akan lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya dan tidak akan berani melakukan tindakan yang merugikan negara dan masyarakat,” tambah Nababan.

Terkait kekhawatiran bahwa pejabat negara akan takut menindak anggota DPR yang korup, Nababan menilai bahwa hal tersebut tidak beralasan.

“Pejabat negara yang jujur dan profesional tidak perlu takut untuk menegakkan hukum. Justru dengan adanya evaluasi ini, mereka akan merasa lebih terlindungi,” tegasnya.

Nababan berharap agar revisi peraturan ini dapat segera diimplementasikan secara efektif. “Saya yakin bahwa ini akan menjadi tonggak sejarah dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” pungkasnya.

Penulis : dafri jh

Editor : ameri

Berita Terkait

KSPI Apresiasi UU PPRT, Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Lebih Transparan
Pajak Kendaraan Didorong Lebih Adil, Insentif Listrik Jadi Kunci Transportasi Hijau
Irma Suryani: RUU Ketenagakerjaan Baru Harus Seimbang untuk Pekerja dan Pengusaha
Kemnaker Gelontorkan Rp32,2 Miliar untuk Pulihkan Ekonomi Korban Bencana di Sumut dan Aceh
MUI Kritik Cara Pembasmian Ikan Sapu-Sapu di Jakarta: Manfaat Ada, Tapi Dinilai Menyiksa
Balik Nama Sertifikat Hibah Rumah ke Anak Tak Otomatis, Ini Tahapan dan Biayanya
Barantin Perkuat Keamanan Pangan ASEAN Lewat Workshop Internasional CanSafe
Jelang Iduladha 2026, Barantin Awasi Ketat Lalu Lintas Hewan Kurban di Seluruh Indonesia

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 18:30 WIB

KSPI Apresiasi UU PPRT, Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Lebih Transparan

Rabu, 22 April 2026 - 08:26 WIB

Pajak Kendaraan Didorong Lebih Adil, Insentif Listrik Jadi Kunci Transportasi Hijau

Rabu, 22 April 2026 - 07:32 WIB

Irma Suryani: RUU Ketenagakerjaan Baru Harus Seimbang untuk Pekerja dan Pengusaha

Rabu, 22 April 2026 - 07:25 WIB

Kemnaker Gelontorkan Rp32,2 Miliar untuk Pulihkan Ekonomi Korban Bencana di Sumut dan Aceh

Selasa, 21 April 2026 - 08:35 WIB

MUI Kritik Cara Pembasmian Ikan Sapu-Sapu di Jakarta: Manfaat Ada, Tapi Dinilai Menyiksa

Berita Terbaru