JAKARTA – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Provinsi DKI Jakarta, Jerry Nababan, apresasi dengan Revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang memberikan kewenangan lebih besar kepada DPR dalam mengevaluasi pejabat negara.
“Ini adalah langkah maju yang signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi di negeri ini,” tegas Nababan dalam keterangan persnya, Jumat (7/2/2025).
Menurut Nababan, kekhawatiran sebagian pihak mengenai potensi penyalahgunaan wewenang oleh DPR adalah berlebihan.
“Hanya pejabat-pejabat yang memiliki kepentingan tersembunyi atau terlibat dalam praktik korupsi yang perlu khawatir dengan evaluasi ini,” tegasnya.
Ia mencontohkan kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara dalam beberapa tahun terakhir.
“Kita semua tahu bahwa banyak pejabat negara yang terlibat dalam praktik korupsi. Dengan adanya evaluasi ini, kita berharap dapat mencegah terjadinya kasus-kasus serupa di masa depan,” ujarnya.
Nababan juga menyoroti pentingnya akuntabilitas dalam menjalankan pemerintahan.
“Rakyat berhak mengetahui bagaimana kinerja pejabat negara yang mereka pilih. Evaluasi yang dilakukan oleh DPR merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban publik,” jelasnya.
“Saya yakin bahwa dengan adanya evaluasi ini, pejabat negara akan lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya dan tidak akan berani melakukan tindakan yang merugikan negara dan masyarakat,” tambah Nababan.
Terkait kekhawatiran bahwa pejabat negara akan takut menindak anggota DPR yang korup, Nababan menilai bahwa hal tersebut tidak beralasan.
“Pejabat negara yang jujur dan profesional tidak perlu takut untuk menegakkan hukum. Justru dengan adanya evaluasi ini, mereka akan merasa lebih terlindungi,” tegasnya.
Nababan berharap agar revisi peraturan ini dapat segera diimplementasikan secara efektif. “Saya yakin bahwa ini akan menjadi tonggak sejarah dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” pungkasnya.
Penulis : dafri jh
Editor : ameri













