MAJENE – Kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di wilayah hukum Polres Majene, Sulawesi Barat, yang menimpa Reinhard pada 14 Agustus 2025 terus mendapat perhatian.
Korban yang mengalami tabrak lari saat perjalanan dari Polewali menuju Mamuju Tengah kini mendapat pendampingan hukum dari Kantor Hukum JHN & Partner bersama Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Majene.
Jerry Nababan dari Kantor Hukum JHN & Partner menjelaskan, korban sempat dirawat di Rumah Sakit Majene dan kendaraan korban ditahan sementara oleh kepolisian sebagai barang bukti karena masih dilakukan penyelidikan untuk memenuhi syarat administrasi.
“Kami melakukan advokasi dan langsung bertemu dengan Kanit Lantas Polres Majene, Bapak Muftidial,” ujar Jerry, Selasa (19/8/2025).
Dalam pertemuan itu, pihak kepolisian memberikan sinyal positif.
“Bapak Kanit Lantas sudah menyampaikan bahwa korban bisa datang untuk diintrogasi singkat. Setelah itu, barang bukti berupa sepeda motor dan dokumennya bisa dibawa pulang. Kami menyambut baik langkah ini dan tinggal menunggu proses selanjutnya,” tambah Jerry.
Pendampingan hukum ini juga dihadiri Ketua GMKI Cabang Majene Oktovianus D, Kabid Aksi dan Pelayanan GMKI Cabang Majene Priska, serta Antonius selaku pelapor yang juga kader GMKI Majene.
Oktovianus menegaskan, pihaknya hanya ingin memastikan hak korban Reinhard dapat dipenuhi.
“Kami berharap kepolisian dapat memproses kasus tabrak lari ini secara transparan dan adil, sekaligus memudahkan korban dalam mengambil barang bukti yang memang menjadi haknya,” kata Oktovianus.
Sementara itu, Kanit Lantas Polres Majene, Muftidial, menyampaikan kesediaannya untuk membantu penyelesaian kasus ini.
“Silakan korban hadir besok untuk dimintai keterangan, setelah itu barang buktinya bisa dibawa pulang,” ungkapnya.
Kasus laka lantas tabrak lari ini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang, sehingga memberikan keadilan bagi korban serta menjadi pembelajaran bagi masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara.
Penulis : lazir
Editor : lazir