JAKARTA – Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Rapat Kerja bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Balai Besar Rehabilitasi BNN di Kompleks Parlemen DPD RI, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Rapat ini membahas pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya terkait rehabilitasi medis dan sosial bagi korban penyalahgunaan narkotika. Selain itu, pertemuan juga bertujuan memperkuat kolaborasi program kerja antara DPD RI dan BNN untuk mempercepat penanganan masalah narkoba di Indonesia.
Wakil Ketua Komite III DPD RI, Erni Daryanti, menyampaikan bahwa penyalahgunaan narkoba masih menjadi ancaman serius bagi bangsa. Berdasarkan Survei Nasional Penyalahgunaan Narkoba 2023, prevalensi pengguna narkoba mencapai 1,73 persen atau setara 3,3 juta jiwa penduduk usia 15–64 tahun. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan, terutama pada kelompok usia muda 15–24 tahun.
“Presiden Prabowo Subianto telah menempatkan pencegahan dan pemberantasan narkoba sebagai isu strategis dalam misi Asta Cita ke-7. DPD RI melalui Komite III berkomitmen memastikan implementasi UU No. 35 Tahun 2009 berjalan dengan baik, terutama dalam aspek rehabilitasi medis dan sosial bagi korban penyalahgunaan narkoba,” ujar Erni.
Kendala Pelaksanaan Rehabilitasi
Dalam rapat tersebut, DPD RI menyoroti sejumlah tantangan yang dihadapi BNN dalam pelaksanaan rehabilitasi, di antaranya:
Keterbatasan fasilitas dan tenaga rehabilitasi.
Biaya perawatan yang masih tinggi.
Minimnya integrasi layanan kesehatan, sosial, dan hukum.
Kurangnya program reintegrasi sosial bagi mantan pecandu.
“Korban penyalahgunaan narkoba harus dipulihkan, bukan hanya dipidana. Pendekatan kesehatan adalah kunci dalam penanggulangan masalah narkoba,” tegas Erni.
Kepala BNN, Suyudi Ario Seto, memaparkan strategi nasional dalam memperkuat layanan rehabilitasi. Salah satunya melalui perluasan layanan rehabilitasi rawat jalan dan berbasis komunitas, termasuk inovasi Mobile Rehabilitasi (RE-LINK) di 10 provinsi dan Tele Rehabilitasi Narkoba (TREN) di enam balai rehabilitasi.
Selain itu, BNN juga memperkuat pencegahan melalui pendidikan dan pemberdayaan masyarakat, seperti:
Pengembangan Desa Bersinar (Bersih Narkoba).
Penyusunan kurikulum anti-narkoba di sekolah.
Edukasi digital untuk generasi muda.
“Perang melawan narkoba bukan hanya penegakan hukum, tetapi War on Drugs for Humanity — perang demi kemanusiaan, penyelamatan generasi, dan peningkatan kualitas hidup bangsa,” ujar Suyudi.
Komite III DPD RI mendorong pemerintah daerah mengalokasikan anggaran (APBD) untuk memperkuat layanan rehabilitasi. Selain itu, DPD RI juga mengusulkan BPJS Kesehatan turut menanggung biaya rehabilitasi.
Erni menekankan pentingnya regulasi yang seragam terkait standar layanan dan tarif rehabilitasi, serta memperkuat fungsi pengawasan agar program rehabilitasi benar-benar sesuai amanat UU No. 35 Tahun 2009.
Komite III DPD RI dan BNN sepakat untuk memperkuat kolaborasi dalam pencegahan, pemberantasan, dan rehabilitasi narkoba. Langkah ini diharapkan dapat mewujudkan Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba) sebagai bagian dari visi Indonesia Emas 2045.
“Rehabilitasi harus menjadi pintu pemulihan dan reintegrasi sosial, bukan sekadar proses hukum. Hasil rapat ini diharapkan menjadi landasan kuat dalam memperkuat sinergi pusat dan daerah demi menyelamatkan generasi bangsa,” tutup Erni Daryanti.
Penulis : regardo sipiroko
Editor : Ami













