JAKARTA – Permasalahan pertanahan di Provinsi Lampung yang selama ini kerap memicu konflik dan ketidakpastian hukum mulai menemukan titik terang.
Sejumlah kebijakan strategis yang digulirkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dinilai mampu menjawab akar masalah yang terjadi di lapangan.
Hal ini diungkapkan oleh praktisi hukum sekaligus pakar agraria, Jerry Nababan, yang menyampaikan apresiasi atas pendekatan komprehensif yang ditempuh pemerintah pusat dalam menyelesaikan isu-isu agraria di Lampung.
Menurut Jerry, langkah-langkah tersebut menunjukkan adanya komitmen nyata untuk menghadirkan keadilan sosial, memperkuat kepastian hukum, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kebijakan yang diambil Pak Menteri Nusron Wahid sangat tepat, terutama dalam mempercepat sertifikasi tanah bagi masyarakat miskin ekstrem dengan membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Ini adalah langkah nyata yang sejalan dengan semangat reforma agraria,” ujar Jerry, Senin (29/7/2025).
Jerry menjelaskan, kebijakan pembebasan BPHTB yang diterapkan Kementerian ATR/BPN akan mempermudah masyarakat miskin ekstrem untuk memiliki legalitas tanah. Ia menyebut, di Lampung masih terdapat ribuan bidang tanah milik masyarakat miskin yang belum bersertifikat karena terkendala biaya.
“Dengan adanya kebijakan ini, beban masyarakat akan jauh berkurang. Sertifikat tanah tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga bisa menjadi modal ekonomi. Mereka bisa mengakses perbankan untuk modal usaha. Jadi ada efek ganda yang bisa dirasakan,” tambahnya.
Selain sertifikasi, Jerry juga menyoroti langkah Kementerian ATR/BPN dalam menertibkan sertifikat kategori KW 456 yang rawan menimbulkan tumpang tindih klaim. Ia menyatakan bahwa pemutakhiran data kadaster merupakan hal yang mendesak untuk dilakukan di Lampung, mengingat wilayah ini masih menyimpan banyak konflik agraria yang bersumber dari ketidakjelasan data pertanahan.
“Saya mendukung penuh arahan Pak Menteri agar kepala daerah bergerak cepat mendorong pendataan ulang. Tanpa data yang akurat, kita akan kesulitan menyelesaikan sengketa di kemudian hari,” tegas Jerry.
Jerry juga mengapresiasi evaluasi yang dilakukan pemerintah terhadap korporasi pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak memenuhi kewajiban plasma sebesar 20% kepada masyarakat sekitar. Kebijakan ini menurutnya sangat penting untuk menegakkan keadilan sosial.
“Korporasi tidak boleh mengabaikan tanggung jawab sosialnya, apalagi jika kewajiban itu telah diatur dengan jelas dalam undang-undang. Pemerintah harus tegas agar manfaat dari pemanfaatan lahan benar-benar dirasakan oleh masyarakat sekitar,” ucapnya.
Dalam konteks perencanaan tata ruang, Jerry menilai percepatan penyelesaian dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota harus menjadi prioritas.
“RTRW dan RDTR adalah fondasi pembangunan yang terarah. Tanpa perencanaan tata ruang yang matang, potensi tumpang tindih penggunaan lahan akan terus terjadi. Saya mendorong semua kepala daerah untuk bersinergi dengan Kementerian ATR/BPN dalam menyelesaikan ini,” ujarnya.
Optimalisasi Tanah Negara Melalui IP4T dan Bank TanahJerry juga menyampaikan dukungan terhadap inisiatif Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) yang menyasar tanah-tanah bekas HGU maupun HGB. Program ini menurutnya bisa menjadi pintu masuk optimalisasi aset negara yang selama ini terlantar.
“Pemanfaatan tanah negara harus produktif dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Opsi seperti Reforma Agraria (TORA) atau Bank Tanah adalah solusi yang tepat untuk memastikan tanah yang dikuasai negara tidak hanya diam, tetapi menjadi sumber kesejahteraan,” jelas Jerry.
Jerry Nababan menegaskan bahwa langkah-langkah yang diambil oleh Menteri Nusron Wahid mencerminkan komitmen pemerintah dalam mewujudkan keadilan agraria di Indonesia, khususnya di Lampung.
“Redistribusi tanah dan penegakan aturan harus terus dilakukan agar manfaat pembangunan benar-benar dirasakan rakyat, bukan hanya segelintir korporasi. Ini sejalan dengan amanat konstitusi,” pungkasnya.
Sementara itu, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyatakan dukungan penuh terhadap koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dalam penyelesaian permasalahan pertanahan. Ia berjanji akan mempercepat sinkronisasi program pertanahan daerah dengan target pembangunan nasional yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Penulis : lazir
Editor : ameri













