Jelang Demo Buruh 9 Juli, Said Iqbal Minta Pajak JHT Dihapus dan Menkeu Buka Dialog

- Penulis

Selasa, 7 Juli 2026 - 13:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Said Iqbal (dok. rentak.id)

Said Iqbal (dok. rentak.id)

JAKARTA – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menyatakan telah menerima tembusan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa yang akan digelar ribuan buruh di depan Kantor Kementerian Keuangan pada Kamis, 9 Juli 2026.

Menjelang aksi tersebut, ia meminta Menteri Keuangan Purbaya membuka ruang dialog agar persoalan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dapat diselesaikan secara adil.

Aksi tersebut diperkirakan diikuti sekitar 1.000 hingga 1.500 buruh dari wilayah Jabodetabek. Massa berasal dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSPKEP), Serikat Pekerja Nasional (SPN), serta sejumlah organisasi serikat pekerja lainnya. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) juga disebut akan bergabung dalam aksi tersebut.

Empat tuntutan utama yang akan disampaikan para buruh meliputi penghapusan pajak atas pencairan JHT, penghapusan pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR), penghapusan pajak atas pesangon, serta penghapusan berbagai pungutan pajak yang berkaitan dengan manfaat program jaminan sosial, termasuk manfaat pensiun.

“Saya menerima tembusan surat pemberitahuan aksi tersebut sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh. Karena itu saya mengetuk hati Menteri Keuangan, Bapak Purbaya, agar bersedia berdialog. Sekurang-kurangnya, mari kita mulai dengan menjadikan pajak JHT sebesar nol persen,” kata Said Iqbal, Selasa (7/7/2026)

Menurut Said Iqbal, tuntutan penghapusan pajak JHT memiliki dasar keadilan yang kuat. Ia menilai pekerja selama ini berpotensi mengalami beban pajak berganda.

“Penghasilan pekerja sudah dipotong Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21). Setelah itu, pekerja membayar iuran JHT dari penghasilan yang telah dikenai pajak. Ketika manfaat JHT dicairkan, dana tersebut kembali dikenakan pajak. Ini menimbulkan beban pajak berganda bagi pekerja. Negara perlu mempertimbangkan rasa keadilan,” ujarnya.

Ia mengakui terdapat perusahaan yang menerapkan mekanisme pembukuan berbeda terhadap iuran JHT. Namun, menurutnya, pemerintah seharusnya melihat kondisi mayoritas pekerja yang benar-benar menanggung beban tersebut, bukan menjadikan pengecualian sebagai alasan mempertahankan kebijakan.

Said Iqbal juga membandingkan kebijakan perpajakan bagi pekerja dengan berbagai insentif yang selama ini diberikan kepada dunia usaha.

“Kalau dunia usaha saat mengalami kesulitan bisa memperoleh berbagai insentif perpajakan seperti tax holiday, restitusi pajak, hingga berbagai bentuk keringanan fiskal, mengapa ketika buruh kehilangan pekerjaan justru tidak diberikan keringanan? Paling tidak, pajak JHT yang merupakan hak pekerja dibuat nol persen. Harus ada rasa keadilan,” tegasnya.

Ia menambahkan, JHT bukanlah instrumen investasi komersial, melainkan tabungan sosial yang disiapkan sebagai perlindungan ketika pekerja memasuki masa pensiun atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

“JHT adalah tabungan sosial, bukan tabungan komersial. Dana ini menjadi benteng terakhir ketika pekerja kehilangan pekerjaan dan kehilangan penghasilan. Dalam kondisi seperti itu, setiap rupiah sangat berarti bagi keluarga pekerja. Karena itu, manfaat JHT semestinya tidak dijadikan objek pajak,” katanya.

Selain meminta penghapusan pajak, Said Iqbal juga menilai batas pengenaan pajak JHT dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2009 sudah tidak sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini. Dalam aturan tersebut, manfaat JHT hingga Rp50 juta dikenakan tarif pajak final 0 persen, sedangkan saldo di atas Rp50 juta dikenakan pajak final sebesar 5 persen.

“Pada tahun 2009 mungkin nilai Rp50 juta masih cukup besar. Tetapi hari ini, banyak pekerja tetap yang telah bekerja lebih dari sepuluh tahun memiliki saldo JHT di atas Rp50 juta. Kalau pemerintah belum siap menghapus pajaknya secara keseluruhan, paling tidak batas pengenaan pajak harus disesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini,” ujarnya.

Ia juga menanggapi pernyataan Direktorat Jenderal Pajak yang menyebut hanya sekitar lima persen peserta JHT terkena pajak.

“Data itu harus dibaca secara utuh. Mayoritas peserta yang saldonya di bawah Rp50 juta adalah pekerja kontrak, pekerja informal, atau mereka yang masa kerjanya masih pendek. Sedangkan yang terdampak pajak justru pekerja tetap dengan masa kerja panjang. Mereka inilah yang sedang menyuarakan keberatan atas kebijakan tersebut,” jelasnya.

Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut, Said Iqbal menyatakan mendukung tuntutan buruh agar pajak atas pencairan JHT ditetapkan menjadi nol persen tanpa membedakan besaran saldo.

“Dalam kondisi ekonomi sekarang, saya meminta agar pajak JHT menjadi nol persen berapa pun besar manfaat JHT yang diterima pekerja. Nanti ketika kondisi ekonomi sudah jauh lebih baik, kita bisa mendiskusikannya kembali,” tegasnya.

Said Iqbal juga mengungkapkan bahwa dirinya telah beberapa kali mengirimkan surat resmi kepada Menteri Keuangan untuk meminta waktu berdialog mengenai persoalan tersebut. Namun hingga kini, permintaan itu belum mendapatkan tanggapan.

“Saya sudah menyampaikan surat resmi sebagai Penasihat Khusus Presiden. Sebelumnya saya juga sudah mencoba menghubungi melalui jalur komunikasi lain. Tetapi sampai hari ini belum ada kesempatan berdialog. Padahal tugas saya adalah membawa aspirasi rakyat kepada pemerintah dan kemudian melaporkannya kepada Presiden,” katanya.

Ia berharap dialog dapat terlaksana sebelum aksi unjuk rasa berlangsung sehingga pemerintah dan perwakilan buruh dapat menemukan solusi yang mengedepankan rasa keadilan.

“Saya berharap Bapak Menteri Keuangan bersedia bertemu sebelum aksi 9 Juli nanti. Mari kita bersama-sama membantu Presiden Prabowo mewujudkan kebijakan yang berpihak kepada rakyat pekerja. Presiden selalu berpesan agar negara tidak menyakiti rakyat dan selalu melindungi mereka. Saya yakin persoalan ini dapat diselesaikan melalui dialog yang terbuka dan berkeadilan,” pungkas Said Iqbal.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Komisi VI DPR RI dan BULOG Bersinergi Kawal Bantuan Pangan di Jakarta
KSPI Usulkan Upah Minimum 2027 Naik 7,5-9,5 Persen, Ini Hitungannya
DPD RI Minta TKD dalam RAPBN 2027 Naik Jadi Rp760 Triliun, Ini Alasannya
Libur Nasional 2027 Ada 18 Hari, Ini Daftar Lengkap Tanggalnya
Pemerintah Berencana Rekrut 80 Ribu Polhut, DPR Ingatkan Soal Anggaran dan Teknologi
Ateng Sutisna Ungkap 5 Agenda HPDKI 2026-2031, dari Pakan hingga Pasar Ekspor
Indonesia-Filipina Percepat MoU Tata Kelola Migrasi Tenaga Kerja
Bencana NTT, BULOG Salurkan 1,84 Juta Kg Beras dan Siapkan Stok 93,7 Juta Kg

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 21:16 WIB

Komisi VI DPR RI dan BULOG Bersinergi Kawal Bantuan Pangan di Jakarta

Kamis, 17 September 2026 - 10:09 WIB

KSPI Usulkan Upah Minimum 2027 Naik 7,5-9,5 Persen, Ini Hitungannya

Kamis, 17 September 2026 - 07:38 WIB

Libur Nasional 2027 Ada 18 Hari, Ini Daftar Lengkap Tanggalnya

Rabu, 16 September 2026 - 10:07 WIB

Pemerintah Berencana Rekrut 80 Ribu Polhut, DPR Ingatkan Soal Anggaran dan Teknologi

Selasa, 15 September 2026 - 17:29 WIB

Ateng Sutisna Ungkap 5 Agenda HPDKI 2026-2031, dari Pakan hingga Pasar Ekspor

Berita Terbaru