JAKARTA – Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Jamaludin Malik, menegaskan bahwa tudingan terhadap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait keterlambatan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) turunan Undang-Undang Minerba tidak berdasar.
Menurutnya, mekanisme pembentukan PP bukan hanya tanggung jawab ESDM, tetapi melibatkan sejumlah kementerian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“ESDM memang menyusun draf awal, tapi setelah itu wajib melalui tahapan harmonisasi di Kemenkum dan pembahasan antar-kementerian sebelum ditetapkan Presiden. Jadi tidak bisa dikatakan ESDM lambat, karena prosesnya kolektif dan sudah diatur jelas dalam mekanisme hukum,” kata Jamaludin di Jakarta, dikutip Senin, (6/10/2025).
Politisi Golkar itu menjelaskan, dasar hukum penyusunan PP sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Artinya, setiap tahapan pembentukan regulasi bersifat lintas lembaga dan tidak dapat dipercepat tanpa melalui prosedur resmi.
Jamaludin menegaskan bahwa berdasarkan informasi dari Kementerian Hukum dan HAM, PP Minerba telah resmi diundangkan dengan nomor PP 39 Tahun 2025. Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Dhahana Putra.
“PP tersebut sudah diundangkan dengan PP Nomor 39 Tahun 2025,” ujar Dhahana, seperti dilansir dari Detik.com.
Dengan demikian, lanjut Jamaludin, Kementerian ESDM telah melaksanakan tugasnya sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia menilai, jika masih ada keterlambatan, hal itu hanya menyangkut tahapan administrasi publikasi di Kemenkumham.
“Kalau PP-nya sudah diundangkan, maka sudah selesai dari sisi kewajiban hukum. Namun saya minta Kemenkum jangan abai — segera umumkan ke publik dan buka akses resminya agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” tegasnya.
Jamaludin juga mengapresiasi sikap kehati-hatian pemerintah dalam menyusun PP Minerba. Menurutnya, regulasi ini merupakan bagian dari kebijakan strategis Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat tata kelola sumber daya mineral yang transparan dan berkeadilan.
“Saya bisa memahami kenapa PP ini disusun dengan sangat cermat, karena memang menyangkut hal strategis yang menjadi perhatian langsung Presiden Prabowo. Jadi wajar kalau pemerintah ingin memastikan semua pasalnya sejalan dengan visi dan harapan Presiden,” jelasnya.
Ia menambahkan, mekanisme penyusunan PP juga telah diatur rinci dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 dan Permenkum Nomor 23 Tahun 2018 yang menegaskan pentingnya harmonisasi antar-lembaga sebelum pengundangan. Karena itu, Jamaludin meminta semua pihak memahami alur tersebut dan tidak gegabah menyalahkan satu kementerian.
Selain itu, ia mengimbau agar seluruh pihak, termasuk partai politik, menjaga stabilitas dan tidak memperkeruh suasana publik dengan isu yang belum jelas.
“Minerba adalah sektor strategis yang sensitif. Karena itu, semua pihak harus berhati-hati dalam memberikan pernyataan agar tidak menimbulkan kebingungan publik. Kita harus fokus pada substansi dan solusi, bukan pada polemik yang bisa mengganggu stabilitas,” ujarnya menekankan.
Di akhir pernyataannya, Jamaludin menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah tetap diperlukan, namun harus berdasarkan data dan mekanisme hukum yang benar.
“Kritik itu perlu, tapi harus berbasis data dan mekanisme hukum yang benar. Melalui Komisi XII, kami tentu akan tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap implementasi PP Minerba dengan semangat kolaborasi, transparansi, dan profesionalisme,” pungkasnya.
Penulis : lazir
Editor : ameri













