JAKARTA – Komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik mulai direalisasikan. Mulai Juni 2025, Kementerian Agama akan menyalurkan tunjangan insentif bagi para Guru Bukan Aparatur Sipil Negara (GBASN) yang mengajar di RA dan madrasah swasta di seluruh Indonesia.
“Ini bagian dari perhatian serius Presiden Prabowo terhadap kesejahteraan guru-guru kita, terutama yang belum bersertifikat dan belum berstatus ASN,” ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar di Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Tunjangan insentif tersebut diberikan secara rutin setiap tahun, dengan nilai Rp250.000 per bulan. Pembayaran dilakukan dua kali dalam setahun atau setiap semester, sehingga total yang diterima guru mencapai Rp1.500.000 per tahap.
“Kami berkomitmen agar tunjangan ini benar-benar sampai kepada guru yang berhak. Saat ini proses verifikasi data masih berlangsung, termasuk sinkronisasi sistem dengan bank penyalur,” jelas Menag. “Insya Allah pencairan tahap pertama akan dilakukan mulai Juni 2025.”
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Suyitno, menyampaikan bahwa pada tahap awal ini, total penerima mencapai 243.669 guru RA dan madrasah swasta non-sertifikasi. Dana yang disiapkan untuk pencairan tahap pertama pun tidak kecil—mencapai Rp365.503.500.000.
“Ini bentuk afirmasi negara kepada para guru yang selama ini sudah mengabdi namun belum mendapat pengakuan dalam bentuk sertifikasi,” tegas Suyitno yang juga mantan Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan SDM.
Kriteria Penerima Insentif
Agar tepat sasaran, Kementerian Agama menetapkan sejumlah kriteria bagi calon penerima tunjangan insentif GBASN ini. Di antaranya:
Aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA/MAK dan terdaftar dalam sistem informasi Direktorat GTK Madrasah.
Belum lulus sertifikasi pendidik.
Memiliki NPK dan/atau NUPTK yang sah.
Mengajar pada satuan pendidikan binaan Kementerian Agama.
Berstatus Guru Tetap Madrasah (GTM) atau Guru Tetap Yayasan (GTY)/Guru Tidak Tetap Yayasan (GTTY) yang telah mengajar minimal dua tahun berturut-turut dan tercatat resmi pada satuan administrasi madrasah.
Memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D-IV.
Memenuhi beban kerja minimal enam jam tatap muka per minggu di madrasah tempatnya terdaftar (Satminkal).
Tidak sedang menerima bantuan serupa dari instansi lain atau dari DIPA Kemenag.
Belum memasuki usia pensiun (maksimal 60 tahun).
Tidak berstatus sebagai pegawai tetap di luar madrasah dan tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
Hanya guru yang tercatat layak bayar dalam sistem informasi GTK yang akan menerima insentif.
“Semua ini kita lakukan agar penyaluran insentif benar-benar objektif dan tidak tumpang tindih dengan bantuan dari instansi lain,” tutup Suyitno.













