Indonesia Halal Watch Desak Penegakan Hukum Bertindak Usai Ditemukan Produk Bersertifikat Halal Mengandung Babi

- Penulis

Selasa, 22 April 2025 - 09:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi ditemukannya makanan berunsur babi (ilustrasi dibikin oleh chatgpt)

Ilustrasi ditemukannya makanan berunsur babi (ilustrasi dibikin oleh chatgpt)

JAKARTA – Temuan zat yang mengandung unsur babi (procin) dalam sejumlah produk bersertifikat halal menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Produk-produk tersebut diketahui masih beredar luas dan dikonsumsi publik, khususnya konsumen Muslim yang selama ini bergantung pada label halal sebagai jaminan keamanan konsumsi.

Founder Indonesia Halal Watch (IHW), Dr. H. Ikhsan Abdullah, SH., MH., menegaskan bahwa kondisi ini sangat memprihatinkan dan menjadi peringatan serius bagi sistem jaminan produk halal di Indonesia.

“Ini bukan sekadar kelalaian, tapi sudah menyentuh aspek pelanggaran hukum yang meresahkan umat. Maka dari itu, Indonesia Halal Watch memandang perlu adanya respons cepat dan tegas dari pemerintah,” kata Ikhsan dalam pernyataan resminya, Selasa, (22/4/2025).

Ia menilai, saat ini merupakan momentum yang tepat untuk menegakkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2024 yang mengatur penyelenggaraan sistem jaminan produk halal secara lebih ketat.

“Law enforcement atau penegakan hukum menjadi sangat penting. Jika penegakan hukum atas pelanggaran halal masih belum memberikan efek jera, maka pelanggaran ini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam KUHP, atau juga melalui Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” ujarnya.

Menurutnya, ketidaknyamanan konsumen, khususnya konsumen Muslim, kini berada pada titik yang memprihatinkan. Meskipun produk telah memiliki sertifikat halal, fakta bahwa beberapa di antaranya mengandung unsur babi telah merusak kepercayaan publik terhadap sistem yang selama ini diandalkan.

“Jika sertifikasi halal saja sudah bisa ‘jebol’ seperti ini, ke mana lagi masyarakat harus percaya? Lembaga atau regulator yang diberi otoritas untuk menjamin kehalalan produk justru kecolongan. Ini pukulan keras bagi kredibilitas sistem jaminan halal di Indonesia,” kata Ikhsan tegas.

Indonesia Halal Watch mendesak pemerintah dan otoritas terkait untuk segera melakukan investigasi menyeluruh serta mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas masuknya produk tidak halal ke pasar, meskipun sudah bersertifikat halal. ***

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Nusron Wahid Tekankan Pelayanan ATR/BPN Harus Pro Rakyat, Jangan Persulit Masyarakat di Riau
KSPI Apresiasi UU PPRT, Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Lebih Transparan
Pajak Kendaraan Didorong Lebih Adil, Insentif Listrik Jadi Kunci Transportasi Hijau
Irma Suryani: RUU Ketenagakerjaan Baru Harus Seimbang untuk Pekerja dan Pengusaha
Kemnaker Gelontorkan Rp32,2 Miliar untuk Pulihkan Ekonomi Korban Bencana di Sumut dan Aceh
MUI Kritik Cara Pembasmian Ikan Sapu-Sapu di Jakarta: Manfaat Ada, Tapi Dinilai Menyiksa
Balik Nama Sertifikat Hibah Rumah ke Anak Tak Otomatis, Ini Tahapan dan Biayanya
Barantin Perkuat Keamanan Pangan ASEAN Lewat Workshop Internasional CanSafe

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 09:29 WIB

Nusron Wahid Tekankan Pelayanan ATR/BPN Harus Pro Rakyat, Jangan Persulit Masyarakat di Riau

Rabu, 22 April 2026 - 18:30 WIB

KSPI Apresiasi UU PPRT, Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Lebih Transparan

Rabu, 22 April 2026 - 08:26 WIB

Pajak Kendaraan Didorong Lebih Adil, Insentif Listrik Jadi Kunci Transportasi Hijau

Rabu, 22 April 2026 - 07:32 WIB

Irma Suryani: RUU Ketenagakerjaan Baru Harus Seimbang untuk Pekerja dan Pengusaha

Rabu, 22 April 2026 - 07:25 WIB

Kemnaker Gelontorkan Rp32,2 Miliar untuk Pulihkan Ekonomi Korban Bencana di Sumut dan Aceh

Berita Terbaru