RENTAK.ID – Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis delapan bulan penjara kepada Dewi Tiffany Nisha (38), seorang ibu rumah tangga yang terbukti bersalah menganiaya anak kandungnya sendiri, KGJ (6).
Keputusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Zulfikar dalam sidang yang digelar pada Kamis (20/3).
Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa Dewi dinyatakan melanggar Pasal 80 ayat (4) juncto Pasal 76c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diperbarui melalui UU Nomor 35 Tahun 2014, serta juncto Pasal 65 KUHP.
“Perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam melindungi anak-anak, apalagi tindakan tersebut menyebabkan korban mengalami rasa sakit,” ujar Hakim Zulfikar.
Namun, majelis hakim turut mempertimbangkan beberapa aspek yang meringankan, termasuk pengakuan jujur dari terdakwa yang menyesali perbuatannya.
Selain itu, terdakwa diketahui belum pernah memiliki catatan kriminal sebelumnya, merupakan tulang punggung ekonomi keluarga, serta anak korban telah memaafkan tindakan ibunya.
Penganiayaan Dipicu Emosi Sesaat
Kasus ini bermula dari insiden yang terjadi di kediaman Dewi di kawasan Medan Sunggal pada Jumat, 20 September 2024 lalu.
Berdasarkan keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Napitupulu, Dewi menghukum anaknya dengan memukul menggunakan ikat pinggang karena emosi setelah mengetahui sang anak berbohong mengenai stiker sekolah.
“Korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh akibat sabetan ikat pinggang dari terdakwa,” ujar JPU dalam persidangan.
Saat memberikan keterangan, Dewi mengakui bahwa dirinya berada dalam kondisi stres saat kejadian, sehingga mudah terpancing emosi. Ia juga menyampaikan penyesalannya di hadapan majelis hakim.
“Saya benar-benar menyesal. Itu terjadi karena tekanan dan kekhilafan sesaat. Saya janji tidak akan mengulangi,” ungkapnya.
Vonis Lebih Ringan, Kedua Pihak Terima Putusan
Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman penjara selama satu tahun bagi terdakwa. Namun, dengan mempertimbangkan berbagai faktor, hakim memutuskan vonis lebih ringan.
Baik pihak JPU maupun Dewi menerima keputusan tersebut tanpa mengajukan banding. Putusan ini pun dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Dewi yang diketahui berprofesi sebagai pedagang daring (online shop) menyampaikan bahwa dirinya akan tetap berusaha bertanggung jawab terhadap anak-anaknya usai menjalani masa hukuman.
Kasus ini menjadi pengingat keras pentingnya pengendalian emosi dalam pengasuhan anak, serta urgensi perlindungan anak dari kekerasan, terutama yang terjadi di lingkungan rumah sendiri.***
Editor : Ayham
Sumber Berita: Antaranews.com













