Ribuan Buruh Kepung Istana 28 Januari, Tolak UMP DKI dan Ancaman PHK Massal BULOG Mulai Serap Gabah dan Beras Petani Sejak Awal 2026, Target 4 Juta Ton KRI Sultan Iskandar Muda Perkuat Diplomasi Perdamaian di Colombo BULOG Luruskan Isu Margin 7 Persen, Bukan Keuntungan tapi Tugas Negara Akses Terputus, Kemenag Purbalingga Tetap Siaga Salurkan Bantuan Korban Banjir Karangreja
Hukum | Nasional | Jumat, 21 Maret 2025 - 14:56 WIB
Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis delapan bulan penjara kepada Dewi Tiffany Nisha (38), seorang ibu rumah tangga yang terbukti bersalah menganiaya anak kandungnya sendiri, KGJ (6).