JAKARTA — Kejelasan mengenai tindak lanjut pengaduan DPRD Kota Pematangsiantar menjadi perhatian Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Pematangsiantar (Himapsi) bersama Sahabat Lingkungan (Saling).
Kedua organisasi tersebut mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menanyakan perkembangan pengaduan yang berkaitan dengan hasil temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pematangsiantar, salah satunya mengenai pembelian eks rumah singgah Covid-19.
Kedatangan mereka tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya tindak pidana. Himapsi dan Saling justru meminta agar berbagai hal yang tercantum dalam temuan Pansus dapat diperiksa secara transparan oleh lembaga yang berwenang.
Ketua Himapsi Niconatanael Sinaga mengatakan, mereka ingin memastikan pengaduan DPRD Kota Pematangsiantar benar-benar telah diterima dan sedang diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami datang untuk memastikan apakah pengaduan DPRD Kota Pematangsiantar sudah diterima dan sejauh mana proses penanganannya. Kalau memang sudah dilaporkan, kami meminta agar prosesnya ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” ujar Niconatanael, Jumat (25/9/2026).
Salah satu persoalan yang mereka soroti adalah pembelian eks rumah singgah Covid-19 yang disebut berkaitan dengan kebutuhan gedung atau perkantoran DPRD Kota Pematangsiantar.
Ketua Saling Andi Simanjuntak, didampingi Sekretaris Saling Gedeon Surbabakti, mengatakan terdapat sejumlah aspek dalam proses pembelian yang menurut mereka perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
Aspek tersebut antara lain menyangkut perizinan bangunan, lokasi, dasar kebutuhan pengadaan, hingga kewajaran nilai transaksi.
“Yang kami pertanyakan adalah bagaimana proses pembelian itu dilakukan, apakah kebutuhan gedung tersebut memang sudah melalui kajian yang memadai, dan apakah nilai pembeliannya sesuai dengan kewajaran harga,” kata Andi.
Andi menyebut, berdasarkan informasi yang mereka peroleh dari temuan Pansus, terdapat nilai pembanding sekitar Rp9 miliar, sementara realisasi pembelian disebut mencapai sekitar Rp14,5 miliar.
Perbedaan nilai tersebut disebut dalam temuan Pansus sebagai dugaan markup. Mereka juga menyebut adanya dugaan potensi kerugian daerah atau negara sekitar Rp6 miliar.
Namun, angka dan dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi. Penentuan nilai wajar aset, proses transaksi, maupun ada atau tidaknya kerugian negara merupakan kewenangan lembaga yang berwenang berdasarkan pemeriksaan dan bukti yang sah.
Andi menegaskan Himapsi dan Saling tidak berada pada posisi untuk menyatakan seseorang telah melakukan pelanggaran hukum.
Menurut dia, yang menjadi kepentingan mereka adalah memastikan materi yang sudah masuk dalam temuan Pansus dan kemudian dilaporkan kepada aparat penegak hukum memperoleh penanganan sesuai prosedur.
“Posisi kami bukan untuk menghakimi atau menyatakan seseorang bersalah. Kami meminta agar dugaan yang sudah menjadi temuan dan sudah dilaporkan tersebut diperiksa secara objektif,” ujarnya.
“Kalau memang tidak ada pelanggaran, tentu harus dijelaskan. Kalau ditemukan pelanggaran, tentu harus diproses sesuai hukum,” sambung Andi.
Sikap tersebut, kata dia, penting agar masyarakat mendapatkan kepastian mengenai penggunaan anggaran dan pengelolaan aset daerah.
Dalam pertemuan tersebut, rombongan Himapsi dan Saling menyebut mendapat penjelasan bahwa pengaduan terkait masih dalam proses penelitian.
Mereka juga menyerahkan surat tertulis untuk meminta informasi mengenai perkembangan pengaduan DPRD Kota Pematangsiantar tersebut.
“Kami mendapat penjelasan bahwa laporan masih dalam proses penelitian. Mereka menyampaikan akan memberikan informasi mengenai perkembangannya secepatnya,” kata Niconatanael.
Rombongan menyebut telah diterima bagian pelayanan pelaporan masyarakat Kejagung dan memperoleh penjelasan mengenai tahapan penanganan pengaduan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Kejagung mengenai hasil penelitian maupun keputusan lebih lanjut atas pengaduan tersebut.
Himapsi dan Saling berharap proses penanganan pengaduan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat Pematangsiantar.
Mereka menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan nilai pembelian, tetapi juga menyangkut transparansi dalam penggunaan anggaran serta pengelolaan aset daerah.
“Yang kami minta sederhana, yaitu kejelasan. Kalau laporan itu memang ada, masyarakat ingin mengetahui prosesnya. Jangan sampai laporan sudah disampaikan, tetapi masyarakat tidak mengetahui perkembangannya,” ujar Niconatanael.
Untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh, keterangan DPRD Kota Pematangsiantar, Pemerintah Kota Pematangsiantar, serta pihak-pihak yang terlibat langsung dalam proses pembelian eks rumah singgah Covid-19 masih diperlukan.
Keterangan tersebut penting untuk menjelaskan dasar kebutuhan pembelian, proses pengadaan, nilai transaksi, kewajaran harga, hingga aspek perizinan bangunan.
Dengan demikian, dugaan mengenai markup maupun potensi kerugian negara yang disebut dalam temuan Pansus masih merupakan materi yang perlu diverifikasi. Hal tersebut belum dapat diposisikan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana atau kerugian negara sebelum adanya pemeriksaan dan penetapan dari lembaga berwenang.
Penulis : b. haro
Editor : ami






