RENTAK.ID – Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus menyatakan, bahwa masa kampanye Pemilu 2024 telah dimulai sejak Selasa, 28 November 2023 agar patuh dengan aturan yang berlaku.
“Peluruh peserta pemilu, baik pemilu presiden (Pilpres) maupun Pemilu Legislatif (Pileg), mematuhi aturan yang berlaku dan mencegah tindakan yang dapat menimbulkan polarisasi politik dalam masyarakat,” kayanya, Rabu (29/11/2023).
Guspardi menyatakan bahwa kampanye akan dilaksanakan selama 75 hari hingga 10 Februari 2024. Selain kampanye pemilu presiden dan wakil presiden (pilpres), kampanye juga meliputi pemilu anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, serta Kabupaten/Kota.
Menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye Pilpres dilaksanakan oleh pelaksana kampanye pilpres yang terdiri atas pengurus partai politik/gabungan partai politik pengusung, serta organisasi penyelenggara kegiatan yang ditunjuk oleh peserta pilpres atau tim kampanye.
Sementara itu, pelaksana kampanye pemilu anggota DPR RI hingga DPRD terdiri dari pengurus partai politik, calon anggota DPR/DPRD, tim kampanye pemilu, orang perorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh peserta pemilu. Adapun untuk anggota DPD RI terdiri atas calon anggota DPD, orang perorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh peserta pemilu anggota DPD atau tim kampanye.
“Setiap peserta pemilu 2024 dapat melakukan kampanye di berbagai zona yang telah ditetapkan. Kampanye bisa dilakukan dalam pertemuan terbatas, tertutup, maupun tatap muka,” ujarnya.
Kampanye juga bisa dilakukan secara online, di media massa, media sosial, dan lain sebagainya sesuai dengan aturan kampanye yang telah ditetapkan.
Guspardi menyarankan agar seluruh peserta pemilu dan tim kampanye mematuhi aturan yang telah ditetapkan terkait masa kampanye.
“Selain itu, penting untuk menjaga kondusifitas dan ketentraman agar kampanye pemilu berjalan dengan damai, jujur, dan adil. Adapun, unsur SARA, ujaran kebencian, atau penyebaran informasi palsu alias hoax harus dihindari dan dilaporkan kepada pihak yang berwajib ” turupnya.













