JAKARTA – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) terus meluas di berbagai sektor industri.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan bahwa setidaknya 60 ribu buruh telah kehilangan pekerjaan sejak awal tahun 2025.
“Data yang kami himpun dari Partai Buruh dan KSPI menunjukkan bahwa dalam dua bulan pertama tahun ini, 50 perusahaan telah melakukan PHK, dan jumlahnya terus bertambah secara signifikan,” ujar Said Iqbal.
Faktor utama yang menyebabkan gelombang PHK ini antara lain kebangkrutan perusahaan, kebijakan efisiensi, serta relokasi pabrik ke luar negeri, seperti ke China dan Jepang.
Buruh Kehilangan Hak Pesangon dan THR
Laporan dari KSPI dan Partai Buruh menunjukkan bahwa setidaknya 37 perusahaan di Pulau Jawa telah melakukan PHK tanpa kejelasan pembayaran pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR). Salah satu kasus yang mencuat adalah buruh PT Sritex di Sukoharjo, yang dipastikan tidak akan menerima THR hingga H-7 Lebaran.
“Puluhan ribu buruh Sritex tidak mendapatkan THR, padahal Menteri Ketenagakerjaan sudah berjanji akan membayarnya sebelum H-7. Ini bisa dianggap sebagai kebohongan publik!” tegas Said Iqbal.
Menurutnya, laporan dari lebih dari 30 buruh Sritex yang datang ke Posko KSPI-Partai Buruh di depan pabrik membuktikan bahwa janji tersebut bertolak belakang dengan kenyataan di lapangan.
60 Ribu Buruh Ter-PHK, Pemerintah Diminta Bergerak
KSPI dan Partai Buruh mempertanyakan peran pemerintah dalam menyelesaikan persoalan ini. Dari total 50 perusahaan yang telah melakukan PHK, sebanyak 60 ribu buruh terdampak, dan 90% di antaranya dipastikan tidak menerima pesangon maupun THR.
“Pemerintah di mana? Untuk apa ada Menteri Ketenagakerjaan jika 60 ribu buruh dibiarkan tanpa haknya?” tanya Said Iqbal dengan nada geram.
Ia juga menuntut pemerintah segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK agar permasalahan ini bisa ditangani secara menyeluruh.
“Pemerintah tidak boleh hanya fokus pada kasus Sritex! Ada ribuan buruh lain yang juga kehilangan pekerjaan dan haknya,” tambahnya.
Ancaman dan Intimidasi terhadap Buruh
Koordinator Posko Orange KSPI-Partai Buruh, Lukman Hakim, mengungkapkan bahwa beberapa eks buruh Sritex yang melapor ke Posko mengalami intimidasi, bahkan ada ancaman penculikan. Hal ini membuat mereka takut untuk menandatangani surat kuasa guna melanjutkan advokasi hukum.
Said Iqbal menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami laporan tersebut dan meminta semua pihak untuk tidak melakukan intimidasi terhadap buruh yang tengah memperjuangkan haknya.
“Jika benar ada ancaman terhadap buruh, ini masalah serius yang harus segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Desakan Pembayaran THR Sesuai Undang-Undang
Said Iqbal juga menyoroti pentingnya pemerintah memastikan pembayaran THR bagi buruh yang terkena PHK. Menurutnya, Undang-Undang Ketenagakerjaan telah mengatur bahwa selama perselisihan PHK masih berlangsung, perusahaan wajib membayar upah dan hak-hak lainnya, termasuk THR.
“Kami mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera turun tangan! THR harus dibayarkan selambat-lambatnya H-7 sebelum Lebaran,” pungkasnya.
Penulis : lazir
Editor : regardo













