Geger Penggeledahan: Kejagung Tunggu Hasil Penyidikan Polri

- Penulis

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. (Tangkapan layar)

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. (Tangkapan layar)

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya buka suara merespons aksi penggeledahan yang dilakukan Kortastipidkor Polri-Polda Metro Jaya, di belasan tempat pada Rabu (8/7). Kejagung menunggu hasil penyidikan Polri termasuk objek perkara yang disebut-sebut mengarah pada Jampidsus Febrie Adriansyah.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memastikan Korps Adhyaksa mendukung penyidikan yang profesional, objektif, transparan dan akuntabel. Maka Kejagung menghormati langkah proyustisia yang dilakukan kepolisian.

“Kejagung menunggu hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik kepolisian termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti maupun pihak-pihak yang dikaitkan dalam proses tersebut,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang, dalam keterangan video yang dikirimkan kepada pers dan diterima di Jakarta, Kamis (9/7).

Kortastipidkor menggeledah sedikitnya 12 lokasi termasuk sebuah kafe di kawasan Kebayoran Baru, Jaksel dan sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jabar. Dari penggeledahan di Kafe De Clan, penyidik menyita uang dalam pecahan dolar AS, dolar Singapura dan rupiah dengan total Rp60 miliar.

Sedangkan dari sebuah rumah di Sentul, penyidik antara lain menyita 74kg emas batangan dan uang pecahan rupiah, dolar AS dan Singapura dengan total Rp476 miliar. Terdapat pula kantor, kediaman hingga money changer yang digeledah di lokasi lain.

Polri belum membeberkan secara rinci mengenai kasus posisi perkara ini. Namun disebut-sebut penyidikan dilakukan terkait penanganan perkara PLN, Asabri, Jiwasraya dan Krakatau Steel.

Kapuspenkum Kejagung meminta masyarakat tidak menyimpulkan informasi yang berkembang dari media sosial, terlebih membangun opini yang menyudutkan pihak tertentu dan institusi. Anang meminta masyarakat menunggu informasi resmi dari aparat penegak hukum, dan mengimbau mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Kami menghormati seluruh proses penyidikan yang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Berita Terkait

Pangkalan LPG 3 Kg Diduga Wajib Beli Bright Gas, KPPU Mulai Periksa PT Hibarnas Jaya
Kuasa Hukum Jainudin dan Holid Arman Ajukan Audiensi ke Bareskrim
LAKI Soroti RUU Perampasan Aset: Koruptor Kabur, Meninggal, atau Bebas, Hartanya Tetap Bisa Dikejar
Jaksa Dilarang Banding-Kasasi Putusan Bebas, Praktisi Hukum: Sejalan dengan KUHAP Baru
Karhutla Sumatera-Kalimantan Disorot, Komisi III DPR Minta Dalang dan Pemodal Diburu
Payung Hukum Sudah Ada: Perkara Victor Segera Berujung Penetapan Tersangka
Praperadilan Berulang Dinilai Ganggu Penegakan Hukum, LAKI Desak MA Segera Bertindak
Jaksa Agung Lantik Pejabat Eselon II, Sutikno Resmi Jabat Kajati DKI

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 08:49 WIB

Pangkalan LPG 3 Kg Diduga Wajib Beli Bright Gas, KPPU Mulai Periksa PT Hibarnas Jaya

Selasa, 1 September 2026 - 13:16 WIB

Kuasa Hukum Jainudin dan Holid Arman Ajukan Audiensi ke Bareskrim

Jumat, 28 Agustus 2026 - 18:53 WIB

LAKI Soroti RUU Perampasan Aset: Koruptor Kabur, Meninggal, atau Bebas, Hartanya Tetap Bisa Dikejar

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:04 WIB

Jaksa Dilarang Banding-Kasasi Putusan Bebas, Praktisi Hukum: Sejalan dengan KUHAP Baru

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:20 WIB

Karhutla Sumatera-Kalimantan Disorot, Komisi III DPR Minta Dalang dan Pemodal Diburu

Berita Terbaru