TANJUNGPINANG – Upaya Tati Sugiati (43), warga Jember, Jawa Timur, menjadi pekerja migran ilegal ke Singapura berujung kegagalan.
Petugas Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan pengirimannya di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang, pada Minggu (9/2/2025).
Tati nyaris berangkat setelah tergiur tawaran gaji besar sebagai asisten rumah tangga (ART). Ia dijanjikan upah US$613 per bulan, meski harus mengalami pemotongan sebesar US$400 selama empat bulan pertama.
“Awalnya korban melihat lowongan kerja di media sosial Facebook. Setelah menghubungi nomor yang tertera, ia berkomunikasi dengan seseorang berinisial EFR yang diduga calo pekerja migran ilegal,” ungkap BP3MI Kepri dalam laporannya, Selasa (11/2/2025).
Menurut laporan tersebut, Tati diberangkatkan dari Bandara Juanda, Surabaya, menuju Bandara Hang Nadim, Batam. Dari sana, ia diarahkan untuk masuk ke Singapura melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura. Namun, langkahnya terhenti setelah petugas BP3MI Kepri berhasil mencegahnya.
Tak berhenti sampai di situ, BP3MI Kepri melakukan strategi lebih lanjut dengan memancing EFR agar muncul di Pelabuhan Sri Bintan Pura. Rencana itu membuahkan hasil—EFR berhasil diamankan dan segera diserahkan ke Polres Tanjungpinang.
“Pelaku, barang bukti, dan korban telah dilimpahkan ke Polres Tanjungpinang untuk penyelidikan lebih lanjut terkait perkara penempatan ilegal pekerja migran Indonesia,” tegas BP3MI Kepri.
Kasus ini kembali menegaskan betapa maraknya praktik perekrutan pekerja migran ilegal yang memanfaatkan celah di media sosial.
Masyarakat diimbau lebih berhati-hati agar tidak terjebak janji manis sindikat perdagangan manusia. ***













