JAKARTA – Eks Jampidsus Febrie Adriansyah merasa dikriminalisasi atas kasus yang dituduhkannya. Pernyataan ini disampaikan selepas Febrie menjalani pemeriksaan di Gedung Utama, Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7) malam, dan langsung digelandang ke Rutan KPK.
Sebelumnya Kejagung menyebut Febrie diperiksa sebagai saksi dalam perkara TPPU. Dari sedikitnya tiga sprindik, eks Ketua Pelaksana Satgas PKH itu ditersangkakan dalam perkara Asabri. Pemeriksaan diikuti penahanan berlangsung dramatis karena pada pagi hari Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik pejabat eselon I.
“Saya merasa memang ini kriminalisasi.” kata Febrie.
Febrie keluar Gedung Utama tanpa mengenakan rompi tahanan. Tangannya pun tak diborgol. Pemeriksaan juga tak digelar di Gedung Bundar.
Menurut Febrie, pemeriksaan kedua ini dilakukan dengan kapasitasnya sebagai tersangka. “Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Febrie, dengan nada suara tenang sambil menunjuk-nunjuk.
Febrie menilai perkara yang ditangani Tim 9 masih perlu didalami. Bahkan dirinya merasa belum layak menyandang status tersangka dan dikenakan penahanan.
Selama memimpin di Gedung Bundar, Febrie menyebut, tidak pernah ada proses penanganan perkara seperti yang dialaminya. Khususnya berkaitan dengan alat bukti.
“Sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan. Di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini,” kecamnya.
“Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu. Berkali-kali dilakukan eskpose baru kita yakin ini tidak dzalim, sehingga kita tetapkan tersangka dan barulah kita lakukan penahanan,” sambungnya.
Dia mengaku menerima dan siap menghadapi proses hukum yang sejak awal, dikritisi banyak pihak. Namun dia menilai apa yang dialaminya sudah menjadi keputusan pimpinan.
“Ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya,” kata Febrie.












