Eks Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka, Akademisi: “Narco-Corruption” Alarm Keras Reformasi Polri

- Penulis

Senin, 16 Februari 2026 - 10:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Azmi Syahputra. (dok. pribadi)

Azmi Syahputra. (dok. pribadi)

JAKARTA – Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti dan Sekretaris Jenderal Mahupiki, Azmi Syahputra, menilai penetapan eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka merupakan potret krisis integritas yang serius di tubuh kepolisian.

“Kasus yang menjerat eks Kapolres Bima Kota ini dan dijadikan tersangka merupakan hal sangat miris dan memprihatinkan, sebuah wujud nyata dari bagian kanker institusional yang akut dan peringatan keras akan urgensi evaluasi reformasi kepolisian secara total,” ujar Azmi dalam keterangannya, Senin (16/2/2026).

Ia menegaskan, fenomena perilaku Didik Putra Kuncoro menunjukkan runtuhnya integritas aparat.

“Fungsi sebagai penegak hukum justru beralih peran menjadi ‘pelayan’ bagi jaringan bandar narkoba. Ini bukan sekadar penyalahgunaan narkoba personal, melainkan manifestasi dari narco-corruption yang merusak sendi-sendi fungsi kepolisian dan keadilan,” tegasnya.

Menurut Azmi, ketika seorang pimpinan di tingkat Polres tidak hanya mengonsumsi, tetapi juga diduga menerima suap miliaran rupiah serta memeras kinerja bawahan demi gaya hidup mewah, maka fungsi kepolisian sebagai pelindung masyarakat berada pada titik nadir.

Namun demikian, ia mengapresiasi langkah AKP Malaungi selaku Kasat Narkoba yang berani mengungkap dugaan keterlibatan pimpinannya.

“Di dalam institusi yang sangat menjunjung tinggi hierarki, memutus hukum bungkam atau kode omerta adalah langkah yang sangat berisiko. Keberaniannya untuk bicara, meski di bawah tekanan hebat, merupakan kunci utama yang membongkar kotak pandora jaringan narkoba di Bima Kota,” ujarnya.

Ia menambahkan, apa yang dialami AKP Malaungi mengungkap budaya penyalahgunaan wewenang yang toksik.

“Terlihat jelas adanya pola loyalitas yang tersesat, sebab sebuah sistem korup pada akhirnya menghancurkan ‘orang baik’. Bawahan dipaksa menjadi bagian dari intimidasi struktural, sekaligus dijadikan ‘pencari tumbal’ dan ‘penarik pungutan’ bagi atasan di bawah ancaman pencopotan jabatan. Ini bukan lagi tugas kedinasan, melainkan bentuk perbudakan jabatan demi melindungi jejaring mafia,” kata Azmi.

Terkait aspek hukum, Azmi menilai penetapan tersangka dengan Pasal 609 UU No. 1 Tahun 2023 harus dikawal ketat oleh publik. Ia mendorong penyidik melapisi perkara dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Adanya temuan aliran dana dari bandar serta indikasi perolehan aset mewah menunjukkan ill-gotten gains atau harta haram yang wajib disita negara melalui skema perampasan aset,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa aparat penegak hukum yang berkhianat pada sumpah jabatan harus dijatuhi hukuman maksimal, termasuk sanksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari Polri.

Azmi menyoroti temuan “koper putih” di Cluster Grande Karawaci oleh tim pengawasan internal Mabes Polri sebagai awal pengungkapan, namun sekaligus menimbulkan pertanyaan tentang lemahnya deteksi dini di tingkat wilayah.

“Hal ini mengonfirmasi bahwa mekanisme pengawasan internal kepolisian masih bersifat reaktif, baru bergerak setelah kerusakan terjadi, bukan preventif yang mampu mencegah penyimpangan sejak dini,” ujarnya.

Ia menilai penguatan lembaga pengawas independen menjadi kebutuhan mendesak guna mencegah lahirnya “raja-raja kecil” di daerah. “Transformasi pengawasan dari sekadar formalitas administratif menjadi fungsi kontrol substantif adalah satu-satunya jalan agar marwah institusi tidak lagi digadaikan oleh oknum demi kepentingan personal,” tegasnya.

Menutup pernyataannya, Azmi menegaskan negara tidak boleh kalah oleh mafia. “Kasus AKBP Didik merupakan alarm keras bahwa reformasi kepolisian masih jauh dari kata usai. Jika penegak hukum menjadi bagian dari masalah, maka pondasi supremasi hukum berada dalam ancaman serius. Integritas dalam institusi kepolisian bukanlah pilihan, melainkan prasyarat mutlak. Loyalitas tertinggi adalah kepada hukum dan negara, bukan kepada pribadi atasan yang korup,” pungkasnya.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Habib Aboe Bakar Alhabsyi Tinjau Kinerja Kejati Kalsel: Apresiasi Implementasi KUHP Baru dan Pendampingan BUMN
Di Balik Riuh Puncak CBD Wiyung, Kasus yang Berujung Tanpa Korupsi
Tisu Berserakan Bukti Perzinaan di Kamar Hotel Terungkap, ASN Jatim Dijatuhi Hukuman 6 Bulan
DPR: Penanganan Kasus Amsal Bisa Bunuh Industri Kreatif
Salah Tersangka di Balik “Lubang Maut”, Akademisi Uji Tanggung Jawab Negara Lewat Gugatan PMH
Kuasa Hukum Datangi Polda Metro Jaya, Dugaan Penggelapan Gaji di SDN Malaka Jaya 04 Pagi Disorot Publik
Meiry Kristanti Ditunjuk sebagai Ketua DPC WLC Kalimantan Timur
Kasus Ojek Pangkalan di Pandeglang Disorot, Azas Tigor Nainggolan Minta Penetapan Tersangka Dievaluasi

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:56 WIB

Habib Aboe Bakar Alhabsyi Tinjau Kinerja Kejati Kalsel: Apresiasi Implementasi KUHP Baru dan Pendampingan BUMN

Kamis, 16 April 2026 - 08:08 WIB

Di Balik Riuh Puncak CBD Wiyung, Kasus yang Berujung Tanpa Korupsi

Jumat, 3 April 2026 - 09:38 WIB

Tisu Berserakan Bukti Perzinaan di Kamar Hotel Terungkap, ASN Jatim Dijatuhi Hukuman 6 Bulan

Rabu, 1 April 2026 - 07:00 WIB

DPR: Penanganan Kasus Amsal Bisa Bunuh Industri Kreatif

Selasa, 3 Maret 2026 - 22:17 WIB

Salah Tersangka di Balik “Lubang Maut”, Akademisi Uji Tanggung Jawab Negara Lewat Gugatan PMH

Berita Terbaru