RENTAK.ID – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, mengkritisi maraknya Aparat Sipil Negara (ASN) yang diduga tidak netral dalam tahapan pelaksanaan pemilu 2024, yang merupakan bentuk pelanggaran yang dilakukan oknum-oknum ASN yang akan merusak tatanan demokrasi.
Guspardi menyatakan bahwa keberpihakan ASN dalam pemilu secara terang-terangan sangat memprihatinkan.
“Potensi kecurangan dalam kontestasi pemilu 2024 tidak sebatas pada netralitas ASN saja. Penjabat (Pj) kepala daerah hingga kepala desa berpotensi melakukan kecurangan dengan memobilisasi dukungan masyarakat agar memenangkan calon tertentu,” kata Guspardi, Senin (22/1/2024).
Guspardi Gaus yang maju sebagai Calon Legislatif DPR RI dapil Sumatera Barat 2 no urut 2 berharap bahwa seluruh perangkat dalam tatanan pemerintah, baik ASN, TNI, Polri, dan lainnya, mesti berkomitmen menjaga reputasi serta integritas agar tidak terlihat berpihak pada pemilu.
Kepentingan pada salah satu calon akan merusak integritas mereka dan berpotensi menciptakan kegaduhan pada Pemilu 2024.
Dalam rangka mengawasi keadaan tersebut, Guspardi meminta Bawaslu agar lebih jeli dalam menyelidiki dugaan pelanggaran pemilu dan harus berani mengingatkan serta memproses setiap pelanggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Jika terbukti ada pelanggaran, Bawaslu mesti memberikan tindakan tegas yang tidak berpihak.
“Bawaslu akan dijadikan sebagai barometer oleh masyarakat dalam penegakan hukum terkait berbagai pelanggaran pemilu ini ” bebernya.
Tidak hanya Bawaslu, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) juga harus eksis dan mengambil peran dalam menanggapi dugaan ketidaknetralan ASN. Peran berbagai lapisan masyarakat untuk mengawal penegakan aturan adalah sangat penting, kata Guspardi.
Sebelumnya, banyak laporan tentang kecurangan ASN dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang semakin santer terdengar. Di samping itu, potensi mobilitas suara oleh pejabat penyelenggara desa juga patut diwaspadai.
Menurut data Bawaslu pada tanggal 10 Januari 2024, sudah ada 61 kasus terkait pelanggaran netralitas ASN terungkap. Dari jumlah tersebut, sebanyak 38 kasus sudah dinyatakan melanggar dan direkomendasikan ke KASN.













