RENTAK.ID – Sejumlah mahasiswa di berbagai perguruan tinggi di Indonesia menyatakan keberatannya atas rencana kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT), yang akan memberikan dampak besar bagi keluarga kurang mampu. Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf yang mempertanyakan anggaran pendidikan Indonesia yang ternyata tidak merata terhadap seluruh lapisan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan saat Rapat Kerja Komisi X bersama Mendikbud Nadiem Makarim terkait lonjakan UKT di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa 21 Mei 2024.
Dalam rapat tersebut, Dede Yusuf memaparkan asumsi dari masyarakat bahwa anggaran pendidikan di Indonesia harusnya berada di angka 20 persen dari APBN. Jika APBN berada di angka Rp 3.300 triliun, maka anggaran pendidikan harusnya sebesar Rp 665 triliun. Kendati demikian, masyarakat masih bertanya-tanya mengenai fund allocation di sektor pendidikan yang sebesar itu.
“Saya perlu membahas anggaran pendidikan yang sudah diatur selama ini, yang menghasilkan angka fantastis, tapi digunakan untuk program apa?” tanya Dede Yusuf di hadapan para anggota Komisi X dan Mendikbud Nadiem Makarim.
Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda, pada kesempatan yang sama, mengutarakan bahwa pihaknya ingin mendapatkan penjelasan dari Mendikbud terkait dengan kenaikan UKT dan protes yang dilakukan oleh mahasiswa di seluruh kampus di Indonesia.
“Kami ingin minta penjelasan terkait dengan banyaknya protes mahasiswa yang terjadi di seluruh kampus di Indonesia. Pertama, komisi x ingin menanyakan kenaikan UKT diseluruh kampus, apakah sudah sepengetahuan dari pihak Kememdikbud. Kalau semisal sepengetahuan, apakah Kemendikbud menyetujui kenaikan UKT atau tidak,” kata Huda.
Pelaksanaan kebijakan UKT baru hanya diperuntukkan bagi mahasiswa baru. Sebelumnya, Nadiem Makarim menegaskan bahwa aturan baru tersebut tidak akan menyebabkan dampak besar terhadap mahasiswa yang datang dari keluarga kurang mampu.
“Kebijakan ini tidak berpengaruh kepada mahasiswa lama atau mahasiswa yang sudah memulai pendidikan, hanya berlaku untuk mahasiswa baru saja. Dalam menentukan besaran UKT, pihaknya mengacu pada prinsip keadilan dan inklusivitas serta menjaga asas berjenjang. Artinya, mahasiswa yang punya keluarga lebih mampu akan membayar lebih banyak, dan mahasiswa yang kurang mampu akan diberikan keringanan,” papar Nadiem Makarim.
Namun, hal ini masih menjadi perdebatan karena pihak legislator memandang bahwa kenaikan UKT dapat menyebabkan masalah baru, terutama bagi keluarga kurang mampu. Petugas legislator juga khawatir bahwa banyak mahasiswa tidak mempunyai kemampuan untuk membayar UKT, karena adanya kenaikan, sementara bantuan operasional yang selama ini diberikan kepada pihak kampus biasanya masih sangat kurang.
Sementara itu, para mahasiswa yang mengalami kesulitan ekonomi menilai bahwa kebijakan terbaru tentang UKT akan membatasi kemampuan mereka untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi.
Seharusnya, kebijakan terbaru ini bisa menjadi sebuah mesin sosial yang membantu keluarga kurang mampu agar dapat mengakses pendidikan yang layak. Oleh karena itu, pihak legislatif seharusnya merancang kebijakan yang dapat menghargai hak-hak yang setara bagi setiap warga negara dalam mengakses pendidikan berkualitas yang dapat menjadikan mereka lebih cerdas dan mandiri.
Para dari kalangan legislatif dan mahasiswa sepakat bahwa perlu adanya koordinasi yang baik antara kedua belah pihak untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Adanya fasilitas dan biaya yang diprioritaskan untuk mendanai lembaga pendidikan yang ada di Indonesia, maka dapat dipastikan bahwa kemampuan individu dalam bidang pendidikan akan meningkat dan menciptakan masa depan yang lebih baik bagi masyarakat.
Para mahasiswa juga berharap agar Pemerintah menyadari apa yang mereka inginkan agar dapat memfasilitasi mereka dengan kondisi yang lebih baik, yaitu suatu lingkungan pendidikan yang lebih biasa dan dapat memfasilitasi kelangsungan studi mereka.













