JAKARTA – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyoroti polemik penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang tidak kembali ke Indonesia atau beralih kewarganegaraan. Ia menegaskan isu tersebut perlu disikapi secara bijak, namun tetap berlandaskan kepentingan nasional.
“Sebagai Ketua Komisi X DPR RI, saya memandang isu ini harus disikapi dengan kepala dingin tetapi tetap dalam kerangka kepentingan bangsa. LPDP adalah instrumen strategis negara untuk menyiapkan sumber daya manusia unggul. Dana yang digunakan berasal dari dana publik, sehingga secara moral dan politik ada ekspektasi kuat dari masyarakat agar para penerimanya memiliki komitmen kebangsaan yang kokoh,” ujar Hetifah, Senin (23/2/2026)
Menurutnya, viralnya pernyataan terkait penerima beasiswa yang tidak kembali ke tanah air memicu sensitivitas publik. Di tengah harapan besar agar alumni program negara berkontribusi bagi pembangunan nasional, narasi yang dinilai menjauh dari semangat kebangsaan berpotensi memunculkan kekecewaan masyarakat.
“Hal ini harus dipahami sebagai alarm sosial, bukan semata-mata serangan personal. Publik berhak menaruh harapan tinggi karena program ini dibiayai oleh uang rakyat,” katanya.
Meski demikian, Hetifah menekankan pentingnya melihat persoalan secara proporsional. Ia menyebut status kewarganegaraan merupakan ranah keluarga dan hak personal, sementara fokus negara terletak pada pemenuhan kewajiban penerima beasiswa.
“Yang menjadi fokus negara adalah apakah penerima beasiswa memenuhi seluruh kewajiban kontraktualnya, kembali, dan mengabdi sesuai ketentuan. Di situlah titik akuntabilitasnya,” tegasnya.
Ke depan, ia mendorong penguatan pembinaan nilai kebangsaan, pengawasan kewajiban pascastudi, serta transparansi kontribusi alumni kepada publik. Menurutnya, program beasiswa negara bukan sekadar pembiayaan pendidikan, melainkan investasi jangka panjang bagi kepemimpinan dan kapasitas nasional.
“LPDP bukan hanya program pembiayaan studi, tetapi investasi kepemimpinan dan kapasitas nasional. Karena itu, manfaatnya harus dapat dirasakan nyata oleh masyarakat,” ujarnya.
Komisi X DPR RI, lanjut Hetifah, akan meminta penjelasan sekaligus melakukan evaluasi bersama pengelola LPDP guna memastikan kepercayaan publik tetap terjaga.
“Setiap rupiah dana pendidikan harus kembali menjadi manfaat nyata bagi Indonesia, dan komitmen itu harus tercermin tidak hanya dalam kontrak, tetapi juga dalam sikap dan etika publik para penerimanya,” tutupnya.
Penulis : lazir
Editor : ameri













